Wajo, Katasulsel.com — Pagi yang cerah di Sungai Walennae, Kecamatan Sabbangparu, Selasa (21/10/2025), berubah menjadi ajang inspeksi serius.
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Wajo turun langsung menjejak lumpur dan pasir, menyusuri bantaran sungai yang selama ini menjadi perbincangan warga. Mereka bukan datang untuk bersantai, melainkan memastikan satu hal penting: apakah aktivitas tambang pasir di sana benar-benar legal dan ramah lingkungan?
Rombongan gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Wajo dipimpin oleh Ketua Komisi I Andi Amshar Timbang dan Ketua Komisi III Andi Bayuni Marzuki. Turut serta anggota DPRD lainnya — Amran, Andi Trisakti, Fery Saputra, H. Sudirman Meru, dan H. Syamsuddin — bersama pejabat dari Dinas PUPRP, DPMPTSP, Satpol-PP, serta Camat Sabbangparu Andi Muh. Subhan Amin.
Sidak tersebut bukan tanpa alasan. DPRD ingin menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) 22 September 2025 yang menerima keluhan masyarakat soal dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di sepanjang Sungai Walennae.
Warga menilai kegiatan tambang itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan penurunan kualitas air sungai.
Ketua Komisi I Andi Amshar Timbang mengatakan sidak lapangan ini merupakan perwujudan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan perizinan usaha.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan tambang di Wajo berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan,” ujarnya di lokasi.
Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan adanya indikasi kerusakan lingkungan, terutama di sekitar area galian. Beberapa titik menunjukkan erosi bantaran sungai, sedangkan sejumlah area bekas galian terlihat menganga tanpa reklamasi.
“Kami menemukan kondisi yang cukup memprihatinkan. Akan ada rapat lanjutan dengan dinas teknis dan pelaku tambang untuk menentukan langkah penanganan,” tambah Andi Amshar.
Menurutnya, DPRD akan menyusun rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah berupa evaluasi perizinan, perbaikan tata kelola tambang, hingga sanksi administratif bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Wajo Andi Bayuni Marzuki, S.T., menegaskan bahwa kehadiran DPRD bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kami tidak ingin mematikan usaha rakyat. Tapi tambang harus berjalan sesuai koridor hukum, memperhatikan keselamatan, dan menjaga lingkungan,” tegasnya.
Baca Lagi…
Tidak ada komentar