Wajo, katasulsel.com — Suara langkah Halimah terdengar pelan ketika ia memasuki ruang Unit PPA Polres Wajo, Senin siang (20/10/2025). Wajahnya tegas, tapi matanya tak bisa menyembunyikan letih.
Ia datang bukan untuk membuat laporan baru, melainkan menyampaikan keberatan. Keberatan atas pencabutan laporan kasus anak gadisnya sendiri—tanpa sepengetahuan dirinya
Putrinya, SS (17), masih duduk di bangku sekolah menengah, menjadi korban “dibawa lari” oleh mantan kekasihnya, H alias Ac, ke wilayah Polman, Sulawesi Barat, pada 3 September 2025 lalu.
Dua hari kemudian, 5 September, SS dijemput oleh Unit Reskrim Polsek Penrang dan kasus pun berlanjut di Unit PPA Polres Wajo.
Namun, di tengah proses penyidikan, laporan itu tiba-tiba dicabut.
Bukan oleh Halimah, sang pelapor, tapi oleh suaminya sendiri—Mustaking—ayah korban.
Dan di situlah cerita ini berubah dari perkara hukum menjadi drama keluarga.
“Saya tidak tahu menahu kalau laporan sudah dicabut. Saya kaget waktu dengar pelaku sudah bebas,” kata Halimah, menahan emosi, saat ditemui awak media, Rabu (22/10/2025).
Ia merasa dikhianati dua kali: pertama oleh perbuatan pelaku terhadap anaknya, kedua oleh keputusan suaminya sendiri yang mencabut laporan tanpa izin.
“Gara-gara ini, kami pisah ranjang. Saya tidak sepakat berdamai, apalagi mencabut laporan. Saya malu, Pak, apalagi anak saya ini sudah resmi dilamar orang,” ucapnya lirih namun tajam.
Halimah mengaku siap membawa masalah ini ke tingkat lebih tinggi jika Polres Wajo tetap mengesahkan pencabutan laporan tersebut.
“Kalau perlu, saya akan melapor ke Polda Sulsel. Saya ingin keadilan untuk anak saya,” tegasnya. (marsose)
Tidak ada komentar