Sabtu, 08 Nov 2025

Pemkab Enrekang Akan Bayar TPP ASN Bersamaan dengan Gaji Desember

Katasulsel.com
30 Okt 2025 20:29
Enrekang 0 355
2 menit membaca

Enrekang, Katasulsel.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang memastikan akan tetap membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) meski daerah tengah menghadapi tekanan fiskal.
Rencananya, pembayaran TPP untuk periode November akan dilakukan pada bulan Desember mendatang, bersamaan dengan pembayaran gaji rutin ASN.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Enrekang, H. Yusuf Ritangga, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga motivasi dan kinerja aparatur di seluruh lini pelayanan publik.

> “Meskipun kondisi keuangan daerah sedang defisit, Pemkab Enrekang berkomitmen mencari solusi terbaik agar pembayaran TPP tetap bisa dilakukan tanpa mengganggu kemampuan keuangan daerah,” ujar Bupati Yusuf.

Menurutnya, total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran TPP per bulan diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar.

TPP sebagai Dorongan Kinerja ASN

TPP merupakan tunjangan tambahan di luar gaji pokok bagi ASN — baik PNS maupun PPPK — yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan serta mendorong disiplin dan produktivitas kerja.
Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan beban kerja, prestasi, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi, serta diatur sesuai kemampuan keuangan daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan persetujuan DPRD.

Bupati Yusuf menekankan bahwa kebijakan pembayaran TPP bersamaan dengan gaji Desember merupakan langkah strategis agar tidak menimbulkan beban keuangan yang berlebihan dalam satu waktu.

> “Kita ingin ASN tetap semangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, penggabungan pembayaran TPP dan gaji di bulan Desember diharapkan menjadi solusi yang adil dan realistis,” tegasnya.

Menjaga Keseimbangan Fiskal dan Pelayanan

Di tengah keterbatasan fiskal, Pemkab Enrekang terus berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan kesejahteraan ASN dan kelangsungan pelayanan publik.
Bupati berharap langkah ini mampu menjaga stabilitas keuangan daerah tanpa mengorbankan semangat pelayanan masyarakat.

> “Kami ingin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal, dan ASN mendapatkan haknya dengan penuh tanggung jawab,” tutup Yusuf Ritangga.

Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus positif bagi para ASN agar terus berprestasi, bekerja disiplin, dan berkontribusi maksimal dalam mewujudkan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Enrekang. (ZF)

Editor: Tipue Sultan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )