Sabtu, 01 Nov 2025

Satpol PP Sidrap Tegas tapi Humanis, Tertibkan Pedagang di Luar Pasar Tanru Tedong

Katasulsel.com
30 Okt 2025 10:38
Sidrap 0 242
2 menit membaca

Sidrap, Katasulsel.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidenreng Rappang kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ketertiban umum. Kamis (30/10/2025), Satpol PP Sidrap bersama unsur terkait melaksanakan penertiban pedagang yang masih berjualan di luar area Pasar Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program penataan pasar yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk menghadirkan lingkungan pasar yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Penertiban dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP dan Damkar Sidrap, Andi Gustianti, bersama Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), Kaharuddin Djohan. Turut hadir Sekcam Dua Pitue Muhlisar, Babinsa, Babinkamtibmas, serta Kepala Pasar Tanru Tedong, H. Jusman, beserta jajaran.

“Penertiban ini kami lakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif. Kami mengimbau pedagang agar berjualan di dalam area pasar yang sudah disediakan demi kenyamanan bersama,” ujar Andi Gustianti di sela kegiatan.

Sementara itu, Kaharuddin Djohan menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara rutin.

“Kami berharap kesadaran dari para pedagang untuk menaati aturan. Ini bukan untuk membatasi, melainkan demi menciptakan pasar yang lebih tertib dan teratur,” ujarnya.

Kepala Pasar Tanru Tedong, H. Jusman, menyambut baik langkah tersebut. Ia menyebut, dukungan dari Satpol PP dan aparat terkait menjadi semangat baru dalam upaya menjadikan Tanru Tedong sebagai contoh pasar tertib dan bersih di Sidrap.

Penertiban berjalan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat. Upaya ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pengelola pasar dalam menciptakan ruang niaga yang tertata serta mendukung kenyamanan warga.

Editor: Harianto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )