
Karena itu menurut Dicki, Apabila perbuatan tersebut menimbulkan keresahan publik dan melibatkan pejabat publik dengan senjata tajam, maka penerapan RJ seharusnya dilakukan secara hati-hati.
“Dan penegak hukum wajib mempertimbangkan kepentingan publik dan integritas institusi hukum agar tidak menimbulkan anggapan/indikasi penyelewengan Hukum di mata masyarakat. Karena jika kita kaitkan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” bebernya.
“Dalam kasus ini Penggunaan senjata tajam oleh seorang pejabat tinggi PLN di ruang publik tentu menimbulkan keetakutan dan keresahan masyarakat, yang berarti melanggar hak konstitusional warga negara atas rasa aman dan perlindungan dari bentuk ancaman apapun. Negara, melalui aparat penegak hukum, berkewajiban memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat bukan hanya sekedar membiarkan tindak kekerasan diselesaikan dengan perdamaian,” imbuhnya
Lanjut Dicki, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, menjelaskan bahwa siapa yang tanpa hak menggunakan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
“Hal tersebut menerangkan bahwa dalam penerapan RJ pada kasus ini harus dikaji ulang kembali karena tidak memenuhi syarat RJ yaitu hanya berlaku bagi tindakan pidana yang ancamannya dibawah 5 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto yang kembali dikonfirmasi terkait penggunaan senjata tajam dalam kasus yang melibatkan pejabat BUMN hingga berakhir RJ, justru seolah ragu menjelaskannya lebih jauh.
“Ket dr penyidik sejauh ini blm dilakukan sidik terhadap sajamnya. Penyidik masuk dr perkara awal dan tdk menyidik terkait sajam,” terangnya melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (31/10/2025).
Bahkan ketika disinggung bahwa perkara pidananya dipilah dan tidak dijadikan satu kesatuan mas dan indikasi kasus sajamnya dikesampingkan, perwira menengah yang akrab disapa Ndan Buher ini memilih tak merespons.
Editor: Harianto
Tidak ada komentar