Rabu, 05 Nov 2025

Penertiban Pasar Pangkajene, Satpol PP Sidrap Terus Tertibkan Pedagang Nakal

Katasulsel.com
5 Nov 2025 10:55
Sidrap 0 120
2 menit membaca

Sidrap,  Katasulsel.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum. Selama lima hari berturut-turut, hingga Rabu (5/11/2025).

Satpol PP Sidrap melaksanakan penertiban pedagang di Pasar Pangkajene yang masih nekat berjualan di luar area yang telah ditentukan.

Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Sidrap, Usman Demma, didampingi Sekretaris Andi Gustianti, Kabid Trantibum Kaharuddin Djohan, serta sejumlah Kepala Seksi. Turut hadir pula Kepala Pasar Pangkajene, Asri, bersama jajaran keamanan pasar.

Usman Demma menjelaskan bahwa meskipun penertiban telah dilakukan secara intens selama beberapa hari, masih ada sejumlah pedagang yang membandel dan belum mematuhi aturan untuk berjualan di dalam area pasar.

“Kami ingin semua pedagang bisa tertib. Area dalam pasar sudah disiapkan untuk mereka, jadi tidak ada alasan untuk berjualan di luar,” ungkap Usman.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Sidrap, Andi Gustianti, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran lisan kepada pedagang yang melanggar. “Kami mengimbau agar mereka segera masuk ke dalam pasar yang sudah disediakan. Ini demi kenyamanan bersama,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Trantibum Kaharuddin Djohan mengingatkan agar para pedagang turut berpartisipasi menciptakan suasana pasar yang tertib dan nyaman.

“Kami masih memberikan toleransi, tetapi jika masih ada yang nekat berjualan di luar, kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kaharuddin.

Upaya penertiban ini diharapkan dapat mewujudkan pasar yang lebih tertata, bersih, dan nyaman, sehingga aktivitas jual beli di Pasar Pangkajene bisa berlangsung dengan lebih baik, aman, dan tertib.

Editor: Harianto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )