Kamis, 13 Nov 2025

Hasbi Syamsu Ali Kritik Pemecatan Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara: “Pendidikan Jangan Kehilangan Rasa Kemanusiaan”

Katasulsel.com
12 Nov 2025 17:59
Luwu Makassar 0 186
2 menit membaca

Makassar, katasulsel.com — Ketua Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPW KKLR) Sulawesi Selatan, Ir. Hasbi Syamsu Ali, menyoroti keras keputusan pemecatan tidak dengan hormat terhadap dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis. Ia menilai langkah tersebut melukai rasa keadilan publik dan mencederai nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam dunia pendidikan.

“Rasanya sangat mengusik keadilan di tengah masih banyaknya masalah serius di dunia pendidikan kita,” ujar Hasbi di Makassar, Rabu (12/11).

Menurutnya, jika ditelaah secara jernih, tidak terdapat motif memperkaya diri dalam tindakan kedua guru tersebut. Justru, keduanya dinilai beritikad baik membantu rekan-rekan guru honorer yang belum menerima gaji selama berbulan-bulan.

“Kalau disimak seksama kasus ini, tidak ada tujuan memperkaya diri. Niatnya murni ingin membantu guru honorer lain yang belum dapat gaji berbulan-bulan,” jelasnya.

Hasbi menyerukan agar pemerintah, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel, hingga Presiden Prabowo Subianto, memberi perhatian serius dan meninjau kembali keputusan tersebut. Ia menegaskan, penegakan aturan harus tetap mempertimbangkan dimensi keadilan dan rasa kemanusiaan.

“Saya berharap pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun pusat, memberi atensi terhadap hal ini. Dunia pendidikan kita jangan sampai kehilangan rasa kemanusiaan hanya karena penegakan aturan yang kaku,” tegas Hasbi.

Lebih jauh, ia menilai persoalan mendasar yang seharusnya disorot bukanlah tindakan kedua guru tersebut, melainkan akar masalah keterlambatan pembayaran gaji guru honorer.

“Yang harus ditelusuri adalah mengapa bisa ada guru honorer tidak mendapatkan gaji. Ini yang seharusnya jadi prioritas penyelidikan, karena pasti ada kebijakan atau pelaku yang menyebabkan para guru honorer itu tidak memperoleh haknya,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menetapkan dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, bersalah atas pengumpulan dana dari orang tua murid yang digunakan untuk membantu pembayaran gaji guru honorer. Vonis tersebut berujung pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap keduanya oleh pihak berwenang.

Keputusan itu kini menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan, yang menilai sanksi pemecatan terlalu berat dan tidak sebanding dengan niat tulus para guru yang sejatinya berusaha menjaga keberlangsungan proses belajar-mengajar di tengah keterbatasan. (*)

Editor: Darwis Lenggang

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )