
Enrekang, Katasulsel.com — Upaya peningkatan layanan hukum di tingkat akar rumput terus didorong Forum Bantuan Hukum (FBH) Massenrempulu. Hal itu dibuktikan dengan terlaksananya Pelatihan Dasar Paralegal bagi aparat desa dan kelurahan se-Kabupaten Enrekang yang digelar secara daring melalui Zoom pada 17–19 November 2025.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi FBH Massenrempulu dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan serta Pemerintah Kabupaten Enrekang. Pelatihan dibuka sekaligus ditutup oleh perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Nazaruddin, SH.
FBH Massenrempulu—yang menjadi satu-satunya lembaga bantuan hukum terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM di Enrekang—kembali dipercaya sebagai pelaksana utama. Seluruh rangkaian kegiatan dipusatkan di kantor lembaga tersebut, yang beralamat di Jalan Pancaitana Bungawalie No.16, Kelurahan Galonta, Enrekang.
Selama tiga hari, peserta disajikan sembilan materi inti oleh pemateri dari kalangan praktisi hukum dan akademisi. Materi-materi tersebut dirancang untuk memperkuat kapasitas para paralegal sebagai garda depan pelayanan bantuan hukum di desa dan kelurahan serta penggerak Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayah masing-masing.
Tak hanya pelatihan, Kanwil Kemenkumham Sulsel juga memanfaatkan momentum ini untuk menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Sosialisasi ini dinilai penting untuk menyiapkan paralegal memahami ketentuan pidana terbaru sebelum diterapkan.
“Kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik berkat dukungan penuh dari Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Enrekang,” ujar Ketua FBH Massenrempulu, Hendrianto Jufri, SH.
Materi Pelatihan & Pemateri Paralegal Enrekang
Pengantar Hukum & Demokrasi — Idham Lahasang, SH
Keparalegalan — Hendrianto Jufri, SH
Struktur Masyarakat — Prayudi, SH
Bantuan Hukum & Advokasi — Erwin, SH
Hak Asasi Manusia — Mastura Larisa, SH
Gender, Minoritas & Kelompok Rentan — Warida Safie, SH
Teknik Komunikasi Paralegal — Nurwahidin Setiawan Nisbal, SH
Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan — Prayudi, SH
Penyusunan Dokumen, Laporan & Kronologis — Nurwahidin Setiawan Nisbal, SH
Melalui pelatihan ini, para paralegal diharapkan mampu memberi layanan hukum yang lebih profesional, ramah, dan mudah diakses oleh masyarakat kurang mampu di Kabupaten Enrekang. (ZF)
Editor: Tipue Sultan
Tidak ada komentar