Jumat, 28 Nov 2025

Penyimpangan dana Zakat, Infak, dan Sedekah di Enrekang Antarkan Empat Tersangka ke Sel

Katasulsel.com
28 Nov 2025 11:24
Enrekang 0 28
3 menit membaca

Makassar, katasulsel.com — Gelombang besar itu akhirnya pecah. Kejaksaan Negeri Enrekang pada Kamis malam, 27 November 2025, menahan empat pengurus Baznas Enrekang setelah serangkaian temuan penyidik memastikan adanya penyimpangan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan pola yang jauh melampaui sekadar kesalahan administrasi.

Banner Promosi WiFi

Keempat tersangka—S, B, KL, dan HK—langsung digiring ke ruang tahanan usai pemeriksaan yang berlangsung hingga lewat magrib. Tak ada pidato resmi, tak ada tepuk tangan, hanya dentingan borgol dan langkah cepat penyidik. Publik Enrekang langsung menahan napas, sebab informasi yang terkuak menunjukkan persoalan yang jauh lebih serius daripada dugaan awal.

Dana yang seharusnya menjadi napas para mustahik justru mengalir ke arah yang tak semestinya. Audit Inspektorat Sulsel dan Audit Syariah Kemenag mencatat kerugian Rp16,659 miliar, angka yang cukup untuk membiayai ribuan penerima zakat selama setahun. Ironisnya, sekitar Rp1,1 miliar di antara dana itu sudah “dikembalikan” ke kas negara, menandakan sebagian pihak rupanya lebih dulu sadar bahwa penyimpangan ini tak mungkin lagi disembunyikan.

Yang membuat penyidik tercengang bukan hanya besarannya, melainkan modus yang dinilai tak lazim dalam tata kelola dana keagamaan. Selama empat tahun, pengumpulan dana ZIS diduga “ditingkatkan” melalui pemotongan pendapatan warga yang justru berstatus mustahik. Praktik ini disebut penyidik sebagai “anomali moral”, sebab sasaran zakat malah menjadi objek penarikan.

banner 1080x1080

Selain itu, dana amil—yang secara ketentuan syariah dibatasi maksimal 50 persen—diduga digunakan melebihi batas, bahkan menutup belanja pegawai seperti gaji rutin, insentif berlapis, hingga gaji 13. Polanya muncul dalam dokumen setiap tahun, seolah menjadi kesepakatan tak tertulis di internal pengurus.

Penyidik menggambarkan penyimpangan ini bukan kerja insidental. Enam Surat Perintah Penyidikan sejak April–Oktober 2025 mengungkap rangkaian praktik yang tampak terstruktur: verifikasi penerima yang tak cocok, aliran dana ke program yang tidak berdasar, dan pembayaran kegiatan yang jika ditarik garis besar, lebih mirip pola pembiasan dana daripada pengelolaan sosial keagamaan.

Penyidik kini memisahkan berkas perkara keempat tersangka. Pilihan ini—biasanya hanya dilakukan untuk kasus dengan peran berbeda dan jejak perbuatan yang berlapis—menandakan kemungkinan tersangka baru masih terbuka. Aparat juga masih menelusuri potensi pihak luar yang menerima anggaran melalui jaringan ZIS di luar mekanisme resmi.

Di halaman Kejari, sejumlah warga yang penasaran terus berdatangan, sebagian membawa salinan berita daring. “Kalau dana umat saja bisa diselewengkan, itu sudah lampu merah. Ini harus dibongkar sampai akar-akarnya,” kata salah seorang warga, Rahman, menahan geram.

Kasus ZIS Enrekang kini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di Sulsel dalam kategori dana sosial keagamaan. Dan dengan arah penyidikan yang makin terbuka, publik tampaknya akan menyaksikan babak-babak baru yang lebih panas dalam minggu-minggu ke depan. (edybasri)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )