Kamis, 04 Des 2025

Kejari Sidrap Jalin MoU dengan PT Taspen, Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Katasulsel.com
4 Des 2025 16:31
Sidrap 0 38
3 menit membaca

Sidrap, Katasulsel.com – Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang resmi memperluas jangkauan kerja sama penegakan hukum dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama PT Taspen (Persero), Kamis (4/12/2025). Penandatanganan yang berlangsung di Aula Kejari Sidrap itu menegaskan komitmen kedua lembaga untuk memperkuat sinergi di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), khususnya terkait perlindungan aset negara dan mitigasi risiko hukum yang dihadapi badan usaha milik negara.

Pantauan Tribun, kegiatan berlangsung dengan suasana formal namun hangat. Sejumlah pejabat struktural Kejari Sidrap tampak hadir mendampingi Kajari, sementara perwakilan Taspen Makassar menunjukkan antusiasme terhadap kerja sama yang dinilai strategis ini. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, S.H., M.H., dan Branch Manager PT Taspen Area Makassar, Fanny Yudha Widyanto.

Dalam sambutannya, Fanny Yudha menegaskan bahwa Taspen selaku BUMN yang mengelola dana publik membutuhkan perlindungan hukum yang kuat. Ia menyebut tantangan hukum di sektor pengelolaan jaminan sosial semakin kompleks, baik dari aspek keperdataan, dokumen administrasi, maupun potensi sengketa yang melibatkan peserta layanan.

“Sebagai BUMN yang mengemban tugas publik, kami sangat berkepentingan menjaga legalitas dan mitigasi risiko hukum. Pendampingan Jaksa Pengacara Negara sangat kami butuhkan, terutama saat terjadi sengketa atau potensi persoalan hukum di wilayah kerja kami,” ujar Fanny.

Banner Promosi WiFi

Ia menjelaskan bahwa Taspen Makassar mengelola layanan bagi ribuan Aparatur Sipil Negara aktif maupun pensiunan, sehingga dukungan Kejaksaan sangat penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa terhambat persoalan legal.

Menanggapi hal tersebut, Kajari Sidrap, Adhy Kusumo, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Taspen kepada Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang. Menurutnya, kerja sama ini merupakan bentuk nyata implementasi peran kejaksaan dalam mengawal kepentingan negara melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara.

“Kami menyambut baik kepercayaan ini. Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan kebijakan dan operasional Taspen terlindungi secara hukum. Jaksa Pengacara Negara siap memberi bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi, pendampingan hukum, dan pendapat hukum untuk memperkuat kepastian hukum,” tegasnya.

Kajari juga menekankan bahwa Kejaksaan tidak hanya bekerja ketika masalah muncul. Melalui fungsi preventif, pihaknya dapat memberikan nasihat hukum agar potensi sengketa bisa diminimalisir sebelum menimbulkan kerugian negara.

Ruang lingkup MoU ini meliputi bantuan hukum litigasi, pendampingan hukum, dan pemberian pendapat hukum (Legal Opinion) dari Kejari Sidrap kepada PT Taspen. Seluruh layanan tersebut berada dalam kewenangan Jaksa Pengacara Negara dan berorientasi pada perlindungan aset dan kepentingan negara yang melekat pada BUMN.

Dari hasil penelusuran Tribun, kerja sama antara Kejaksaan dan BUMN seperti Taspen bukan hal baru, namun semakin dikuatkan di banyak daerah seiring meningkatnya kebutuhan jaminan legalitas dalam pengelolaan anggaran dan aset negara. Taspen, sebagai institusi yang memegang dana jaminan sosial ASN, memiliki kerentanan tinggi terhadap potensi gugatan administrasi dan persoalan perdata.

Kegiatan penandatanganan MoU ini juga disambut positif oleh para pegawai Taspen yang hadir. Mereka menilai pendampingan dari Kejaksaan dapat membantu mempercepat penanganan persoalan hukum yang sering kali membutuhkan klarifikasi teknis dan legal yang kompleks.

Selain itu, kerja sama ini diprediksi berdampak langsung pada pelayanan pensiunan dan peserta Taspen lainnya di wilayah Sidrap dan sekitarnya. Dengan dukungan hukum yang lebih kuat, penyelesaian sengketa administrasi dapat dilakukan lebih cepat sehingga pelayanan publik tidak terhambat.

Hingga acara selesai, kedua pihak menyatakan siap memperkuat koordinasi lanjutan termasuk penyusunan program teknis pendampingan hukum yang akan dijadwalkan secara berkala. Kejari Sidrap juga berkomitmen memonitor potensi persoalan hukum di lingkungan Taspen agar risiko dapat ditekan sejak awal.

Penandatanganan MoU ini menandai langkah baru sinergi antar lembaga negara dalam memastikan keberlanjutan pelayanan publik. Kejari Sidrap dan PT Taspen menyatakan bahwa kerja sama ini bukan satu-satunya, melainkan akan diperluas dengan program edukasi hukum dan pendampingan berkelanjutan di masa mendatang. (*)

Editor: Harianto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )