Rabu, 10 Des 2025

Dua Pimpinan Baznas Enrekang Kembali Terseret Jadi Tersangka Korupsi Dana ZIS, Kuasa Hukum Tak Tinggal Diam

Katasulsel.com
10 Des 2025 12:07
Headline 0 96
2 menit membaca

Enrekang, katasulsel.com — Kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Baznas Enrekang memasuki babak barunya. Dua pucuk pimpinan lembaga tersebut—HJ selaku Ketua Baznas dan IK sebagai Pimpinan I—resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Enrekang, Selasa (9/12/2025). Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara yang menyeret lembaga pengelola dana umat itu kini berjumlah tujuh orang.

Keputusan penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Nomor Print-296 dan Print-295, yang diterbitkan setelah rangkaian penyidikan yang disebut Kejari telah menemukan kecukupan alat bukti. “Penetapan ini bagian dari proses hukum yang berjalan transparan dan sesuai temuan penyidik,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, A. Fajar Anugrah.

Namun, langkah Kejaksaan bukan tanpa perlawanan. Kuasa hukum Hasri Jeck—yang mewakili beberapa tersangka—bergerak cepat dan menyatakan siap menempuh jalur hukum lanjutan demi membantah dugaan penyimpangan dana yang ditaksir mencapai Rp16,6 miliar tersebut.

“Kami akan mengambil setiap langkah hukum yang tersedia. Kami menghormati proses hukum, tetapi juga meminta Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi turun tangan mengusut dugaan pemerasan serta kriminalisasi yang kami yakini terjadi,” tegas Hasri dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).

Banner Promosi WiFi

Hasri mengungkapkan pihaknya telah resmi mengajukan permohonan praperadilan dan kini menunggu penetapan jadwal sidang. Ia menilai praperadilan menjadi pintu utama untuk menguji keabsahan langkah Kejaksaan. “Kami meyakini tuduhan kerugian Rp16,6 miliar itu tidak berdasar dan akan kami buktikan di persidangan,” tambahnya.

Kasus korupsi ZIS Baznas Enrekang mendapat perhatian publik karena menyangkut dana yang semestinya dialokasikan untuk mustahik—warga kurang mampu yang sangat bergantung pada penyaluran zakat dan sedekah. Di tengah riuh saling bantah antara kubu penegak hukum dan tim kuasa hukum, masyarakat kini menuntut kejelasan dan akuntabilitas.

Kejari Enrekang menegaskan proses hukum akan dituntaskan tanpa intervensi. Sementara masyarakat diimbau untuk menunggu hasil persidangan dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )