Minggu, 14 Des 2025

Imigrasi Parepare Sapu Bersih Pengawasan WNA di Sidrap–Pinrang, 28 Orang Diperiksa

Katasulsel.com
14 Des 2025 11:24
Makassar 0 71
2 menit membaca

Makassar, katasulsel.com — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar Operasi Wira Waspada sebagai langkah penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Operasi ini dilaksanakan selama dua hari, pada 11 hingga 12 Desember 2025.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Hijrana Rahim, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan kegiatan nasional yang dilaksanakan serentak dan dikendalikan langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebelum turun ke lapangan, seluruh jajaran mengikuti pengarahan secara daring pada 10 Desember 2025 yang dipimpin Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, disertai pemaparan teknis oleh Kepala Subdirektorat Tindakan Administratif Keimigrasian, Novan Indriyanto.

Pada hari pertama, tim Operasi Wira Waspada melakukan pemeriksaan di PT Barito Renewables atau PT UPC Sidrap Bayu Energi yang berlokasi di Kabupaten Sidrap. Petugas melakukan koordinasi dengan pihak manajemen perusahaan serta memeriksa keberadaan tenaga kerja asing yang tercatat bekerja di lokasi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat lima tenaga kerja asing yang terdaftar, terdiri atas dua warga negara China, satu warga negara Denmark, dan satu warga negara Prancis. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, hanya tiga orang yang berada di lokasi kerja. Seluruh dokumen keimigrasian para tenaga kerja asing dinyatakan masih berlaku dan sesuai ketentuan. Meski demikian, petugas meminta salah satu warga negara asing untuk segera melaporkan perubahan alamat tempat tinggal ke Kantor Imigrasi Parepare.

Banner Promosi WiFi

Operasi kemudian dilanjutkan ke PT Biota Laut Ganggang di Kabupaten Pinrang. Di perusahaan tersebut, petugas mendapati keberadaan 23 warga negara asing asal China, dengan rincian 21 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas dan dua orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan. Selain melakukan pemeriksaan dokumen, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pihak perusahaan terkait kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Pada hari kedua, tim Operasi Wira Waspada menyasar sektor akomodasi dengan melakukan pemeriksaan di dua hotel di Kabupaten Pinrang, yakni Hotel M dan MS Hotel. Berdasarkan keterangan pihak pengelola serta hasil pengecekan langsung petugas, tidak ditemukan tamu warga negara asing yang menginap di kedua hotel tersebut.

Hijrana Rahim menegaskan bahwa seluruh rangkaian Operasi Wira Waspada di wilayah Sidrap dan Pinrang berjalan lancar tanpa ditemukan pelanggaran keimigrasian. Seluruh warga negara asing yang diperiksa dinyatakan mematuhi ketentuan izin tinggal dan aktivitas yang dijalankan.

Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Parepare akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan perusahaan serta pengelola akomodasi untuk memastikan kewajiban pelaporan keberadaan orang asing dapat berjalan lebih optimal sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. (*)

Editor: Harianto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )