
Setelah menerima laporan korban, Unit Resmob Polres Bone langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri petunjuk di lokasi kejadian, serta melakukan pemetaan pergerakan pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Resmob, Aiptu Tahir, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (34) di Kelurahan Walanae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit brankas, satu buku rekening bank, satu unit telepon genggam, dua stik biliar, beberapa kotak penyimpanan, serta enam lembar uang dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar.
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan masuk ke rumah korban dengan cara memanfaatkan kondisi rumah yang tidak berpenghuni, lalu langsung menuju kamar tempat brankas berada.
βPelaku membuka brankas secara paksa dan mengambil uang tunai yang tersimpan dalam beberapa kotak, masing-masing senilai ratusan juta rupiah, serta emas dan dolar AS,β kata AKP Alvin.
Lebih lanjut, polisi mengungkap fakta mengejutkan terkait penggunaan uang hasil kejahatan tersebut. Dalam waktu relatif singkat, pelaku menghabiskan sebagian besar uang curian untuk berbagai keperluan pribadi.
Berdasarkan pengakuannya, uang hasil pencurian digunakan untuk menebus sandera kendaraan, membayar utang pinjaman online, belanja daring, judi online, renovasi rumah, hingga kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga mengaku menjual emas curian dengan nilai mencapai Rp 125 juta.
Tidak ada komentar