Selasa, 16 Des 2025

MOI DPC Wajo dan DPRD Gelar RDP, Soroti Dugaan Aset Persutraan Mangkrak dan Pemborosan Anggaran

Katasulsel.com
16 Des 2025 12:35
Headline Wajo 0 70
3 menit membaca

Wajo, katasulsel.com – Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (PP–MOI) DPC Kabupaten Wajo secara resmi menyampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten Wajo, Selasa (16/12/2025), terkait dugaan mangkraknya sejumlah aset dan program persutraan yang menelan anggaran miliaran rupiah namun tak berfungsi optimal.

Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan MOI DPC Wajo dalam agenda penyampaian aspirasi di Kantor DPRD Wajo, disaksikan unsur sekretariat DPRD, aparat kepolisian, Satpol PP, serta insan pers.

MOI menilai pengelolaan program persutraan di Kabupaten Wajo sarat persoalan, mulai dari aset tidak difungsikan, dugaan salah spesifikasi alat, hingga perubahan peruntukan anggaran yang dinilai bertentangan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Salah satu yang disoroti adalah mesin pemintal sutra milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang tersimpan di gudang Sempange, Kecamatan Tanasitolo. Mesin tersebut disebut tidak dapat digunakan karena diduga salah spesifikasi. Selain itu, terdapat lima unit mesin pencelupan sutra di lokasi yang sama yang tidak pernah difungsikan.

Banner Promosi WiFi

MOI juga menyoroti mesin pemintal sutra milik Pemerintah Kabupaten Wajo yang tersimpan di Tosora, Kecamatan Majauleng, yang hingga kini belum dimanfaatkan secara maksimal.

Tak hanya aset, MOI turut menyinggung anggaran sebesar Rp1,2 miliar yang semula diperuntukkan bagi pengadaan Laboratorium Indukan Sutra untuk produksi telur ulat, namun kemudian dialihkan ke kegiatan lain pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disprindagkop) Wajo.

Menurut MOI, pengalihan anggaran tersebut dinilai tidak menyentuh program persutraan dan berpotensi melanggar rekomendasi BPK. Bahkan, indukan sutra yang masih berada di BRIN disebut terancam punah, padahal telah menelan biaya pemurnian ratusan juta rupiah.

Persoalan lain yang diungkap adalah pengolahan lahan murbei di Desa Ujungnge, Kecamatan Tanasitolo, yang dinilai sebagai pemborosan anggaran karena hingga kini belum ada tindak lanjut nyata. Padahal, lahan tersebut diproyeksikan sebagai bagian dari program pengembangan persutraan daerah.

MOI juga menyoroti Road Map Persutraan Kabupaten Wajo yang disusun berdasarkan SK Bupati Wajo Nomor 359/1/Tahun 2023. Dokumen yang dibiayai APBD tersebut dinilai tidak pernah dijalankan, meski seharusnya menjadi panduan utama pelaksanaan program persutraan.

Di Desa Wajoriaja, MOI menemukan empat unit rumah ulat sutra—dua dibiayai APBD Wajo dan dua lainnya dari APBD Provinsi Sulsel—yang hingga kini tidak digunakan sesuai peruntukan. Bahkan, sebagian bangunan disebut beralih fungsi menjadi kandang ternak.

Sorotan juga diarahkan pada pengadaan mesin pemintal dan alat tenun bukan mesin (ATBM) tahun anggaran 2021 di Tosora yang dinilai tidak lengkap, diduga salah spesifikasi, serta berpotensi terjadi mark up karena nilainya lebih mahal dibanding pengadaan serupa pada tahun berikutnya.

Tak kalah krusial, MOI mengungkap sumur bor tanaman murbei di Desa Pakkanna senilai Rp450 juta yang debit airnya terbatas, sehingga tidak mampu mendukung kebutuhan pengairan murbei secara berkelanjutan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )