Legislator Sidrap H. Abd RahmanSidrap, katasulsel.com – Anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Abd Rahman, memberikan klarifikasi sekaligus sanggahan atas pemberitaan yang memuat bantahan tim kuasa hukum pemilik lahan terkait dugaan intimidasi saat pengecekan lokasi di Desa Mojong.
Abd Rahman menegaskan, substansi persoalan yang ia soroti sejak awal bukanlah lahan pribadi sebagaimana dijelaskan oleh tim kuasa hukum, melainkan tanah negara yang diduga diperjualbelikan dan dimanfaatkan menjadi area persawahan.
“Yang kami persoalkan sejak awal adalah tanah negara yang diduga dialihfungsikan, diperjualbelikan, dan dijadikan sawah. Bukan tanah pribadi sebagaimana yang dijelaskan kuasa hukum tersebut,” ujar Abd Rahman, Kamis, 18 Desember 2025.
Menurutnya, terjadi perbedaan objek antara yang dipermasalahkan oleh dirinya dengan yang disampaikan dalam bantahan kuasa hukum pemilik lahan. Abd Rahman menilai, penjelasan mengenai Sertipikat Hak Milik (SHM) klien kuasa hukum tidak serta-merta menjawab pokok persoalan yang ia sampaikan ke publik.
“Kalau yang dijelaskan itu tanah pribadi klien mereka, silakan. Tapi yang saya pertanyakan adalah tanah negara. Jangan dicampuradukkan dua objek yang berbeda,” tegasnya.
Abd Rahman menjelaskan, pengecekan lapangan yang dilakukannya merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aset dan lahan negara, sekaligus merespons informasi masyarakat terkait dugaan penguasaan dan pemanfaatan tanah negara tanpa dasar hukum yang jelas.
Abd Rahman juga menegaskan bahwa saat di lahan pribadi yang diklaim miliknya, ia mengaku didatangi oknum polisi dan seseorang yang membawa parang panjang.
“Nah, bukankah itu semacam bentuk intimdasi?,” ujar Abd Rahman, seraya mengaku sudah mengantongi surat-surat berupa akta jual-beli terkait lahan tersebut.
Tidak ada komentar