Kamis, 18 Des 2025

ATR/BPN Serahkan Peta ZNT ke Pemkab Enrekang, Dorong Kepastian Hukum dan Investasi Daerah

Katasulsel.com
18 Des 2025 13:27
Enrekang 0 110
3 menit membaca

Enrekang, Katasulsel.com – Pemerintah Kabupaten Enrekang memperkuat tata kelola pertanahan berbasis data ilmiah dan spasial melalui kegiatan Ekspos serta Penyerahan Hasil Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT), foto citra, dan peta bidang. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Enrekang, Kamis (18/12/2025), dan menjadi momentum penting dalam konsolidasi data pertanahan daerah.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Enrekang H. Yusuf Ritangga, Wakil Bupati Andi Tenri Liwang, Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Selatan Dony Erwan Brilianto, serta jajaran pimpinan ATR/BPN Kabupaten Enrekang, para camat, dan lurah.

Dalam sambutannya, Bupati Yusuf Ritangga menegaskan bahwa penyerahan data ZNT, foto citra resolusi tinggi, dan peta bidang bukan sekadar produk teknis kartografis, melainkan instrumen strategis dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.

“Tanah merupakan aset fundamental dalam pembangunan. Validitas dan akurasi data menjadi prasyarat utama agar penilaian nilai tanah dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Dengan ZNT yang terstruktur, kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor dapat terjamin,” ujar Bupati.

Banner Promosi WiFi

Ia menambahkan, keberadaan foto citra dan peta bidang yang detail akan mempermudah identifikasi, delimitasi, serta pengendalian pemanfaatan lahan, baik untuk kepentingan publik maupun sektor swasta. Menurutnya, data spasial yang terintegrasi akan menjadi basis pengambilan kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy).

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara Pemkab Enrekang dan Kanwil ATR/BPN Sulawesi Selatan. Ia berharap kolaborasi lintas institusi ini terus diperkuat guna meningkatkan kualitas data pertanahan di Enrekang.
Terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Bupati mengungkapkan bahwa kebutuhan Kabupaten Enrekang mencapai sekitar 12 ribu hektare per tahun. Ia menyebutkan, aspirasi tersebut telah disampaikan langsung kepada pemerintah pusat.

“Alhamdulillah Kab. Enrekang mendapatkan kuota tambahan untuk penerbitan sertifikat PTSL dari 3.000 bidang menjadi 7.000 bidang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Sulawesi Selatan, Dony Erwan Brilianto, menekankan bahwa penyusunan peta ZNT, foto citra, dan peta bidang merupakan bagian integral dari Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian ATR/BPN. Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan sekaligus memperkuat kepastian hukum hak atas tanah.

Menurut Dony, terdapat sejumlah manfaat strategis dari implementasi data pertanahan berbasis spasial tersebut. Di antaranya peningkatan akurasi data untuk meminimalkan potensi sengketa, dukungan terhadap perencanaan tata ruang yang lebih efektif, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pertanahan melalui akses informasi yang terbuka kepada publik.

“Dengan data lahan yang jelas dan terverifikasi, pembangunan infrastruktur dapat dipercepat, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik hak atas tanah,” jelasnya.

Menanggapi permintaan tambahan kuota PTSL dari Pemkab Enrekang, Dony memastikan pihaknya akan mengupayakan realisasi secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas dan skala prioritas nasional.

“Apa yang menjadi usulan dan harapan Pak Bupati akan kami tindak lanjuti secara bertahap sesuai kemampuan,” ujarnya.

Kegiatan ekspos dan penyerahan hasil pemetaan ini dinilai sebagai langkah krusial dalam memperkokoh fondasi perencanaan pembangunan daerah, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya tanah di Kabupaten Enrekang berjalan secara berkelanjutan, transparan, dan berkeadilan. (ZF)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )