Selasa, 23 Des 2025

Jejak Administratif PT KAI dalam Polemik Sewa Lahan Pemkab Luwu Timur, MoU Tak Tersosialisasi, Kontrak Berakhir Singkat

Katasulsel.com
23 Des 2025 12:26
Makassar 0 65
3 menit membaca

Makassar, Katasulsel.com — Nama PT Kawasan Anugerah Indonesia (KAI) mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (18/12), setelah terungkap adanya kerja sama sebelumnya antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) dan perusahaan tersebut atas lahan yang kini menjadi objek kontrak dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Fakta tersebut disampaikan dalam forum resmi DPRD setelah Aliansi Masyarakat Luwu Timur mempertanyakan status kerja sama kepada Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, yang hadir mewakili pemerintah daerah.

Dalam forum tersebut terungkap bahwa Pemkab Lutim dan PT KAI pernah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pemanfaatan lahan milik daerah. Namun, dokumen tersebut disebut tidak pernah disosialisasikan secara luas kepada publik maupun dibahas secara terbuka bersama DPRD.

Lahan yang dimaksud merupakan aset strategis daerah yang direncanakan untuk pengembangan kawasan industri dan tercantum dalam perencanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Banner Promosi WiFi

Berdasarkan dokumen yang kemudian beredar, kerja sama Pemkab Lutim dengan PT KAI tercatat berlangsung dalam rentang waktu yang relatif singkat. Perjanjian tersebut berakhir pada 15 September 2025, atau sekitar sembilan hari sebelum Pemkab Lutim menandatangani kontrak baru dengan PT IHIP pada 24 September 2025.

Dalam RDP, perwakilan Aliansi Masyarakat Luwu Timur mempertanyakan kesetaraan nilai ekonomi antara kedua kerja sama tersebut. Pertanyaan itu dijawab oleh Ramadhan Pirade yang menyatakan bahwa nilai kerja sama dinilai setara dan menggunakan mekanisme appraisal.

Namun, keterangan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan di ruang publik terkait bentuk dan detail perhitungan nilai ekonomi yang dimaksud.

Penelusuran terhadap dokumen pengakhiran kerja sama bernomor 100/024/PKS/PEM-LT/IX/2025 tertanggal 15 September 2025 menunjukkan tidak adanya penjelasan rinci mengenai skema penerimaan daerah dari kerja sama tersebut.

Dokumen tersebut tidak memuat keterangan mengenai apakah pemanfaatan lahan dilakukan melalui mekanisme sewa, bagi hasil, kontribusi tetap, atau skema lain sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan barang milik daerah.

Selain itu, dokumen tersebut juga tidak mencantumkan secara eksplisit jenis kerja sama yang digunakan—apakah Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atau pola pengelolaan aset lainnya—serta tidak menyebutkan lembaga appraisal maupun metodologi penilaian yang digunakan.

Dokumen menunjukkan bahwa Pemkab Lutim dan PT KAI sebelumnya telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan untuk Pembangunan Kawasan Industri Terintegrasi, masing-masing bernomor 100/014/PKS/PEM-LT/VI/2025 dan 004/KAI/VI/2025, tertanggal 30 Juni 2025.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam dan Direktur PT KAI Dewi Perdana Puteri, serta dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di Kabupaten Pangkajene Kepulauan.

Di luar dokumen administratif tersebut, informasi publik mengenai profil perusahaan PT Kawasan Anugerah Indonesia relatif terbatas. Berdasarkan penelusuran redaksi, alamat kantor perusahaan tercatat berada di Ruko Mirah, Jalan Pengayoman No. 10–14, Kota Makassar.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme evaluasi kerja sama, proses pengakhiran perjanjian, serta implikasi administratif dari pembatalan kerja sama tersebut, khususnya karena lahan yang sama kemudian dikontrakkan kepada PT IHIP dengan nilai Rp4,5 miliar per lima tahun untuk jangka waktu 50 tahun.

Hingga kini, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai apakah terdapat konsekuensi administratif atau bisnis dari pengakhiran kerja sama dengan PT KAI, serta apakah terdapat kesepakatan lain yang menjadi bagian dari proses tersebut.

Redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif terkait tata kelola pemanfaatan aset daerah dimaksud. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )