Selasa, 23 Des 2025

Kejagung Serahkan Oknum Jaksa TTF ke KPK, Mantan Kajari Enrekang Juga Ditetapkan Tersangka

Katasulsel.com
23 Des 2025 12:28
2 menit membaca

Keduanya diproses dalam perkara dugaan penerimaan uang sebesar Rp840 juta terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan P dan SL sebagai tersangka.

“Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang dilakukan secara berjenjang dan profesional. Dimulai melalui mekanisme intelijen, dilanjutkan ke bidang pengawasan, dan kemudian ditindaklanjuti oleh JAM PIDSUS untuk proses pemidanaan sesuai ketentuan hukum,” jelas Anang.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan internal institusi, sebagai bagian dari penguatan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. (edybasri)

Banner Promosi WiFi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )