Kejagung Serahkan Oknum Jaksa TTF ke KPK, Mantan Kajari Enrekang Juga Ditetapkan TersangkaKeduanya diproses dalam perkara dugaan penerimaan uang sebesar Rp840 juta terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan P dan SL sebagai tersangka.
“Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang dilakukan secara berjenjang dan profesional. Dimulai melalui mekanisme intelijen, dilanjutkan ke bidang pengawasan, dan kemudian ditindaklanjuti oleh JAM PIDSUS untuk proses pemidanaan sesuai ketentuan hukum,” jelas Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan internal institusi, sebagai bagian dari penguatan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. (edybasri)
Tidak ada komentar