
Sidrap, Katasulsel.com – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Hj. Haslindah Syaharuddin, membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu sekaligus Pembentukan Kepengurusan Posyandu Era Baru berbasis enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), Rabu (24/12/2025).
Kegiatan berlangsung di Lobi Kantor Bupati Sidrap, dan dihadiri Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan, dan Perlindungan Anak H. Abbas Aras.

Turut hadir, Kepala Dinas Biciptapera Abdul Rasyid, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan H. Sirajuddin, Kepala Dinas Sosial Hj. Wahida Alwi, Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Usman Demam, Kabag Pemerintahan Fandy Anshary, para camat, lurah, kepala desa, kader Posyandu, serta undangan lainnya.
Haslindah menyatakan, kegiatan bertujuan memperkuat komitmen pelaksanaan regulasi Posyandu di tingkat desa dan kelurahan, menyiapkan struktur kepengurusan dan tim pembina Posyandu 6 SPM, serta meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam mendukung Posyandu Era Baru.
Ia selanjutnya memaparkan, Kabupaten Sidrap saat ini memiliki 189 Posyandu desa dengan 945 kader serta 127 Posyandu kelurahan dengan 635 kader.

Dikatakannya, posyandu memiliki peran strategis dalam enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), meliputi kesehatan, sosial, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, serta ketenteraman dan ketertiban umum.
“Seluruh bidang tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Ketua TP PKK Sidrap tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif membuka ruang dialog bagi para kader Posyandu untuk menyampaikan kendala dan tantangan yang dihadapi di lapangan.
Ia berharap camat, lurah, dan kepala desa dapat mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung program kerja Posyandu sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.
“Terkait permasalahan yang dihadapi para kader Posyandu, saya akan mencarikan solusi terbaik agar Posyandu dapat berjalan optimal dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” tegas Bupati.

Media Portal Berita Berbadan Hukum
PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,
Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)
Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986
Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )


Tidak ada komentar