
Aset tersebut direncanakan menjadi lokasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan, yang akan difungsikan sebagai pusat layanan, pelatihan, dan pendampingan bagi penyandang disabilitas.
Pembentukan ULD memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, PP Nomor 60 Tahun 2020, hingga berbagai regulasi turunan di tingkat pusat dan daerah.
Keberadaan ULD dipandang strategis dalam mendorong pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas secara adil dan tanpa diskriminasi.
Namun, rencana tersebut terhambat karena aset yang bersangkutan masih dimanfaatkan tidak sesuai fungsi. Berdasarkan hasil penelusuran, Rumah Negara dan gudang tersebut telah dialihfungsikan menjadi lahan parkir dan tempat usaha minuman, bahkan digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan dengan atribut partai politik.
Praktik tersebut dinilai melanggar Pasal 312 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang secara tegas melarang penghuni Rumah Negara mengubah bentuk bangunan, menggunakan tidak sesuai peruntukan, menyewakan, meminjamkan, maupun menyerahkan kepada pihak lain tanpa izin.
Dari sisi tata ruang, aset yang berada di Kecamatan Kadia masih masuk dalam Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Kendari, sebagaimana diatur dalam Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2010–2030. Dengan status tersebut, penggunaan aset untuk kepentingan komersial pribadi dinilai bertentangan dengan peruntukan kawasan dan kepentingan publik.
Tidak ada komentar