Selasa, 30 Des 2025

Sembilan Aturan untuk Wajo

Katasulsel.com
29 Des 2025 21:03
Feature 0 49
6 menit membaca

Kedua, Ranperda tentang Pengelolaan Jasa Konstruksi. Soal tata kelola proyek. Soal kualitas pembangunan.

Ketiga, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak. Soal masa depan. Soal generasi berikutnya.

Tiga ranperda ini menunjukkan satu hal: fungsi legislasi DPRD berjalan. Tidak hanya menunggu usulan eksekutif.

Yang Tidak Masuk, Tapi Tetap Mungkin

Menariknya, masih ada tiga ranperda usulan pemerintah daerah yang tidak masuk Propemperda. Tapi bukan berarti gugur.

Banner Promosi WiFi

Ranperda itu bisa diajukan di luar Propemperda, sesuai kebutuhan.

Isinya:

  • tata cara pemilihan, pengangkatan, masa jabatan, dan pemberhentian kepala desa dan BPD
  • perangkat desa
  • perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Imam Desa dan Imam Kelurahan

Artinya, ruang fleksibilitas tetap ada.

Rapat Berakhir, Proses Dimulai

Menjelang siang, rapat paripurna ditutup. Palu diketuk sekali lagi.

Para peserta berdiri. Bersalaman. Beberapa langsung bergegas keluar ruangan.

Ruang rapat kembali sunyi.

Namun pekerjaan sesungguhnya baru dimulai.

Sembilan ranperda itu akan dibahas.
Akan diuji.
Akan diperdebatkan pasal demi pasal.

Sebagian mungkin mulus.
Sebagian mungkin alot.

Tapi di situlah demokrasi lokal bekerja—pelan, formal, dan sering kali jauh dari sorotan.

Aturan Tidak Pernah Populer

Perda jarang jadi berita utama.
Tidak viral.
Tidak ramai dibicarakan.

Namun ia menentukan banyak hal: harga, layanan, kewenangan, bahkan hak dan kewajiban warga.

Di ruang paripurna yang tenang itu, Wajo sedang menata dirinya sendiri.

Lewat aturan.
Lewat pasal.
Lewat keputusan yang tampak sepele, tapi berdampak panjang.

Dan seperti banyak hal penting dalam pemerintahan, ia lahir tanpa sorak-sorai. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )