Data Bicara: Satreskrim Polres Sidrap Tunjukkan Tren Penegakan Hukum Positif 2025Sidrap, katasulsel.com — Ada perang yang tidak selalu terdengar dentumannya.
Tidak menimbulkan asap mesiu.
Tidak pula mengundang sorak kemenangan di alun-alun kota.
Namun korbannya nyata.
Diam-diam.
Dan sering kali, datang dari rumah sendiri.

Perang itulah yang kini dihadapi Kabupaten Sidenreng Rappang—perang melawan narkotika. Dan dalam perang sunyi ini, Polres Sidrap berdiri di barisan depan, dengan satu garis komando yang jelas: Kapolres Sidrap sebagai penentu arah, dan Satuan Reserse Narkoba sebagai eksekutor kebijakan lapangan.
Data berbicara lebih jujur dari opini.
Dan angka-angka yang dirilis Polres Sidrap untuk periode 2024–2025 bukan sekadar statistik rutin tahunan, melainkan peta ancaman yang sesungguhnya.
Jika pada tahun 2024 estimasi nilai barang bukti narkotika yang berhasil diungkap Polres Sidrap berada di kisaran Rp1 miliar, maka pada 2025 angka itu melonjak tajam hingga Rp10 miliar. Sepuluh kali lipat. Sebuah eskalasi yang tidak bisa dibaca sebagai kebetulan.
Yang menarik, lonjakan nilai ini tidak diiringi penurunan kinerja penegakan hukum. Sebaliknya, persentase penyelesaian perkara justru menunjukkan konsistensi—bahkan melampaui rasio normal.
Tahun 2024 mencatat 143,37 persen penyelesaian perkara: 119 orang tersangka diselesaikan dari 83 laporan polisi.
Tahun 2025 meningkat menjadi 144,7 persen: 110 orang dengan 76 laporan polisi yang telah masuk tahap penyidikan.
Angka di atas 100 persen bukan kesalahan hitung. Ia menunjukkan kemampuan penyidik menuntaskan perkara tunggakan sekaligus menyelesaikan laporan baru. Dan di balik konsistensi itu, terdapat kepemimpinan yang stabil di tingkat Polres.
Kapolres Sidrap, dalam konteks ini, tidak sekadar menjalankan fungsi administratif. Ia memposisikan institusinya sebagai penyangga keamanan sosial, bukan sekadar aparat penindak.
Satu hal yang konsisten dalam dua tahun terakhir adalah asal narkotika.
Mayoritas barang haram yang beredar di wilayah hukum Polres Sidrap berasal dari Malaysia, masuk melalui Nunukan, Kalimantan Utara, sebelum kemudian bergerak ke Sulawesi Selatan.
Sebagian lain masuk melalui jalur pesisir, termasuk Parepare, dengan metode yang kian canggih—bahkan disembunyikan dalam perut ikan, menandakan keterlibatan jaringan yang tidak lagi bekerja secara konvensional.
Sidrap, secara geografis, memang bukan wilayah perbatasan. Tetapi justru karena berada di jalur tengah pergerakan logistik darat Sulawesi Selatan, daerah ini menjadi titik transit strategis. Dan transit, dalam dunia narkotika, sering kali lebih berbahaya dari tujuan akhir.
Di balik operasi-operasi besar yang terungkap, terdapat pola kerja yang relatif seragam: senyap, terukur, dan berbasis intelijen.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, Iptu Didi Sutikno, M.S.Tr.K., tidak tampil dengan retorika berlebihan. Pendekatannya teknis, taktis, dan berbasis prosedur hukum. Dalam banyak kasus menonjol 2025, strategi undercover buy, pengembangan berjenjang, dan pemutusan mata rantai distribusi menjadi kunci.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 31 Januari 2025. Bermula dari informasi masyarakat, tim Satresnarkoba melakukan penyamaran dan transaksi terselubung di wilayah Kelurahan Rijang Pittu. Dari satu sachet awal, perkara berkembang cepat—menyasar kos-kosan, lalu bergerak lintas kabupaten hingga ke Pinrang.
Hasilnya bukan kecil:
3.588 butir ekstasi,
puluhan sachet sabu dalam jumlah kilogram,
serta jaringan pelaku yang tidak berdiri sendiri.
Dalam konteks hukum, kasus ini berdiri di atas Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal yang tidak main-main: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana jangka panjang dengan denda puluhan miliar rupiah.
Negara, dalam perkara ini, hadir tanpa kompromi.
Sepanjang 2025, Polres Sidrap mencatat sejumlah laporan polisi narkotika dengan skala besar. Dari ekstasi ribuan butir hingga sabu seberat lebih dari 4,4 kilogram, sebagian besar telah berstatus P21 dan masuk tahap II ke kejaksaan.
Nama-nama tersangka berbeda.
Lokasi penangkapan beragam.
Tetapi benang merahnya sama: jaringan, suplai lintas daerah, dan orientasi keuntungan cepat.
Dalam dunia narkotika, satu kilogram sabu bukan sekadar angka. Ia mewakili ribuan potensi kerusakan sosial—keluarga yang hancur, produktivitas yang hilang, dan beban sosial yang ditanggung negara.
Karena itu, pendekatan Polres Sidrap tidak berhenti pada penangkapan. Penekanan diberikan pada pembuktian kuat, kelengkapan berkas, dan kepastian hukum hingga vonis.
Dalam setiap rilis perkara narkotika, Kapolres Sidrap konsisten menyampaikan pesan yang sama: penindakan adalah bagian dari pencegahan. Bahwa negara tidak boleh absen, terutama di daerah yang menjadi simpul peredaran.
Dan pesan itu diterjemahkan secara teknis oleh Kasat Narkoba. Tidak ada glorifikasi. Tidak ada euforia. Yang ada adalah kerja berulang, melelahkan, dan sering kali tidak terlihat publik—tetapi hasilnya nyata.
Kinerja Satresnarkoba Polres Sidrap sepanjang 2025 menunjukkan satu hal penting: ketika kepemimpinan memberi ruang, aparat di bawahnya bekerja dengan presisi.
Angka penyelesaian perkara, nilai barang bukti, dan jumlah tersangka hanyalah permukaan. Di baliknya ada pesan yang lebih dalam: Sidrap bukan wilayah yang permisif terhadap narkotika.
Dan pesan itu penting, bukan hanya bagi pelaku kejahatan, tetapi juga bagi masyarakat.
Karena perang melawan narkotika tidak bisa dimenangkan polisi sendiri. Ia membutuhkan kepercayaan publik. Informasi warga. Dan keyakinan bahwa ketika negara diberi tahu, negara akan bertindak.
Dalam konteks itulah, Polres Sidrap—di bawah kendali Kapolres dan dengan ujung tombak Kasat Narkoba Iptu Didi Sutikno—sedang membangun sesuatu yang lebih besar dari sekadar penegakan hukum: rasa aman yang berkelanjutan.
Perang ini belum selesai.
Dan mungkin tidak akan pernah benar-benar usai.
Tetapi selama negara tetap hadir, tegas, dan konsisten, satu hal bisa dipastikan: Sidrap tidak akan menyerah diam-diam. (edybasri)

Media Portal Berita Berbadan Hukum
PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,
Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)
Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986
Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )


Tidak ada komentar