Rabu, 31 Des 2025

Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar: Mantan Pj Gubernur Sulsel BB Dicekal

Katasulsel.com
30 Des 2025 21:49
Makassar 0 84
3 menit membaca

Makassar, Katasulsel.com — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 kian mengerucut. Nama mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB kini menjadi sorotan utama, seiring langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang dinilai terkait langsung dengan proyek tersebut.

Kepala Kejati Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, mengonfirmasi bahwa permohonan pencekalan telah diajukan secara resmi kepada Jaksa Agung Muda Intelijen. Langkah ini menyasar enam orang, termasuk BB, guna memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan.

“Pencegahan ini dilakukan agar penyidikan dapat berjalan efektif dan tidak ada upaya menghindari proses hukum, mengingat perkara ini sedang kami tangani secara intensif,” ujar Didik Farkhan di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).

Berdasarkan dokumen resmi permohonan bernomor R-2708/P.4/Dip.4/12/2025, BB tercatat sebagai salah satu pihak yang diajukan pencekalan. BB merupakan aparatur sipil negara yang pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan pada periode berlangsungnya kebijakan pengadaan bibit nanas tersebut.

Banner Promosi WiFi

Selain BB, pihak lain yang diusulkan untuk dicekal masing-masing berinisial HS, RR, UN, RM, dan RE, dengan latar belakang aparatur sipil negara hingga pelaku usaha swasta. Seluruhnya saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang tengah disidik.

Perhatian penyidik terhadap BB bukan tanpa alasan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebelumnya telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap BB pada Rabu (17/12/2025). Pemeriksaan berlangsung hampir sepuluh jam dan difokuskan pada pendalaman kebijakan, proses penganggaran, serta pengambilan keputusan dalam proyek pengadaan bibit nanas yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp60 miliar.

Dari hasil penyidikan sementara, aparat penegak hukum mencium adanya indikasi ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek. Penyidik menduga terdapat praktik penggelembungan harga (mark-up) serta kemungkinan pengadaan yang tidak sepenuhnya terealisasi. Dugaan tersebut kini menjadi fokus pendalaman, khususnya untuk menelusuri keterkaitan antara kebijakan pimpinan daerah dan pelaksanaan teknis di lapangan.

Dalam rangka menguatkan pembuktian, Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian tindakan hukum. Penyidik menggeledah Kantor Dinas TPHBun Provinsi Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan. Dari penggeledahan itu, ratusan dokumen kontrak, administrasi pengadaan, dan bukti transaksi keuangan berhasil disita.

Tak hanya itu, lebih dari 20 orang saksi telah dimintai keterangan, mulai dari unsur birokrasi, pihak swasta, hingga kelompok tani yang tercatat sebagai penerima program. Seluruh keterangan tersebut kini dianalisis untuk merangkai konstruksi perkara secara utuh.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel. Penanganan kasus pengadaan bibit nanas, menurut Kejati, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas tata kelola pemerintahan serta melindungi keuangan negara dari potensi kerugian.

Dengan langkah pencekalan yang telah ditempuh dan pemeriksaan intensif terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel BB, arah penyidikan kini dinilai semakin jelas dan terukur.(edy)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )