Mengurai Kejahatan dari Hulu ke Hilir di Sidrap Selama 2025, Kasus Berat Dituntaskan Satu per SatuTak kalah penting adalah pengungkapan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi, di mana pelaku membeli dan menjual kembali bio solar tanpa izin. Dalam perkara ini, Polres Sidrap menerapkan Undang-Undang Migas sebagaimana telah diperbarui melalui regulasi Cipta Kerja. Vonis enam bulan penjara yang dijatuhkan pengadilan menjadi pesan tegas bahwa subsidi negara bukan ruang spekulasi.
Kasus lain yang menyentuh langsung aspek kesehatan publik adalah pengungkapan peredaran produk pelangsing ilegal tanpa izin BPOM. Dengan pendekatan scientific evidence, penyidik membuktikan kandungan sibutramin—zat berbahaya yang telah dilarang edar sejak 2010. Penanganan perkara ini memperlihatkan sensitivitas Polres Sidrap terhadap kejahatan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.
Di penghujung tahun, Satreskrim juga menuntaskan kasus pencurian dengan pemberatan di gudang pabrik porang dan fasilitas Pamsimas. Berbekal rekaman CCTV, analisis TKP, dan kerja intelijen lapangan, Unit Resmob berhasil mengamankan pelaku dan penadah. Barang bukti yang disita menunjukkan kejahatan dilakukan secara sistematis, bahkan disertai indikasi penyalahgunaan narkotika.
Dalam keseluruhan proses ini, Kasat Reskrim AKP Welfrick Krisyana Ambarita memainkan peran teknis yang krusial. Namun arah kebijakan, pengambilan keputusan strategis, serta pengawasan melekat tetap berada di tangan Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong. Ia menempatkan Reskrim bukan sekadar unit penindak, melainkan instrumen keadilan yang harus bekerja dengan nurani, data, dan disiplin.
Refleksi akhir tahun ini memperlihatkan wajah Polres Sidrap yang bekerja dalam sunyi, namun berbicara lantang melalui kinerja. Di tengah kritik dan ekspektasi publik, Polres Sidrap menutup 2025 dengan satu pesan: penegakan hukum bukan soal pencitraan, melainkan konsistensi. Dan di bawah kepemimpinan Fantry Taherong, konsistensi itu sedang dibangun, perkara demi perkara. (edybasri)
Tidak ada komentar