
Enrekang, Katasulsel.com – Tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang mengungkap kasus penyalagunaan narkotika yang terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025 di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Penangkapan pelaku terjadi di Kelurahan Kalosi dan Buntu Sugi Kecamatan Alla serta Dusun Sarussu Desa Mekkala, Kecamatan Curio.
Kepala Bagian Operasi Sat Resnarkoba Polres Enrekang, IPDA Hasriyadi, memimpin langsung operasi penangkapan. Pada pukul 18.00 Wita di Kelurahan Kalosi, tim berhasil menangkap SR (47), seorang petani/pekebun asal Desa Pattondon Salu, Kecamatan Maiwa. Dari tangan SR ditemukan satu sashet narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram dan dua butir ekstasi inex.
Setelah dilakukan interogasi, SR mengaku baru saja menjual lima sashet sabu kepada AR (29), wiraswasta dari Desa Mekkala, Kecamatan Curio. Penangkapan kedua dilaksanakan pukul 20.30 Wita di Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla, dengan barang bukti satu sashet sabu seberat 0,98 gram di tangan AR.
Pengembangan penyelidikan membawa aparat ke Dusun Sarussu, Desa Mekkala, Kecamatan Curio, dan berhasil mengamankan JM (30) dan HS (25), keduanya petani/pekebun. Dari JM ditemukan empat sashet sabu dengan total berat 3,56 gram. Berdasarkan keterangan pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari JS, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Diketahui, sabu yang dijual SR kepada AR seharga Rp 1.200.000 per sashet dan para pelaku menggunakan barang haram tersebut secara bertahap.

Semua barang bukti yang disita telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan zat kandungan narkotika.
Atas perbuatannya, SR dan AR dikenai Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun. Sedangkan JM dan HS disangkakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU yang sama dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
Polres Enrekang akan terus melanjutkan proses pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka lain yang terkait serta mengejar bandar berinisial JS agar dapat segera diamankan.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Enrekang. Aparat juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(ZF)
Editor: Tipue Sultan
Tidak ada komentar