Bisnis Gelap Pupuk Bersubsidi di Sidrap Masih Membekas di Hati Petani hingga 2026Sidrap, katasulsel.com — Pergantian tahun selalu menyisakan jejak. Ada yang layak dilupakan, ada pula yang justru patut diingat sebagai pelajaran kolektif.
Di Sidrap atau daerah yang dipimpin oleh Bupati Syaharuddin Alrif itu, salah satu kasus menonjol sepanjang 2025 yang hingga kini masih membekas dalam ingatan publik adalah pengungkapan penyalahgunaan pupuk bersubsidi—kasus lama, namun gaungnya belum sepenuhnya padam.
Memasuki 1 Januari 2026, ketika kalender berganti dan harapan diperbarui, kasus ini menjadi semacam penanda zaman: bahwa persoalan klasik sektor pertanian masih rentan dimainkan oleh tangan-tangan oportunis.
Kasus ini, memang diungkap Polres Sidrap di awal 2025. Namun, dalam Konferensi Pers Akhir Tahun yang digelar di Aula Mapolres Sidrap, Selasa (30/12/2025), Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong kembali mengangkatnya ke ruang publik—bukan untuk mengulang sensasi, melainkan menegaskan pesan.
Bahwa pupuk bersubsidi bukan sekadar barang dagangan, melainkan simbol kehadiran negara di sawah-sawah petani.
Dengan nada reflektif, Kapolres menyebut kasus ini sebagai bagian dari prioritas penegakan hukum Polres Sidrap sepanjang 2025, terutama pada sektor-sektor yang menyentuh langsung hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/03/I/2025/SPKT/POLRES SIDRAP/POLDA SULSEL tertanggal 6 Februari 2025, aparat mengungkap pengangkutan ilegal pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada petani sesuai kuota.
Dua nama kemudian menjadi sorotan:
Keduanya diamankan bersama barang bukti yang tidak bisa dianggap remeh:
Barang bukti ini menjadi fragmen penting yang memperlihatkan bagaimana subsidi negara berpotensi bocor di tengah jalan, sebelum tiba di tangan petani yang berhak.
Perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidrap dan diputus oleh Pengadilan Negeri Sidrap dengan vonis 5 bulan penjara bagi masing-masing terdakwa. Meski ancaman maksimal pidana mencapai 2 tahun, putusan tersebut menjadi bukti bahwa hukum tetap bekerja, meski tidak selalu memuaskan semua pihak.
Menariknya, kasus ini belum sepenuhnya berakhir. Para terdakwa mengajukan upaya hukum banding, dan hingga pergantian tahun 2026, putusan banding masih dinantikan. Sebuah penutup yang menggantung—sekaligus pengingat bahwa keadilan sering berjalan lebih lambat dari harapan publik.
Tidak ada komentar