Jumat, 29 Agu 2025
Tonton KAT TV

Cekcok Tanah di Sidrap, Warga Lajonga Laporkan Tetangga ke Polisi

Katasulsel.com
20 Mei 2025 13:02
Sidrap 0 188
2 menit membaca

Sidrap, Katasulsel.com – Sengketa agraria kembali mengemuka di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), mempertegas bahwa persoalan batas tanah masih menjadi isu laten di berbagai wilayah pedesaan.

Kali ini, konflik mencuat di Desa Lajonga, Kecamatan Panca Lautang, melibatkan dua warga yang bertetangga. Suardi dan Lamodding.

Suardi yang merasa dirugikan atas dugaan pengrusakan pagar tanah miliknya, memilih jalur hukum untuk menyelesaikan perkara. Laporan resmi ia layangkan ke Polres Sidrap, Selasa, 20 Mei 2025.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyertakan sebuah video berdurasi singkat yang menunjukkan seorang perempuan berpayung, mendorong pagar bambu yang membatasi dua lahan.

Ia berharap, video tersebut kelak bisa menjadi salah satu alat bukti yang memperkuat laporannya ke polisi.

Meski tinggal berdampingan secara geografis alias bertetangga, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kedua pihak tidak memiliki hubungan kekerabatan.

Konflik yang semula hanya berupa silang pendapat perihal batas lahan, berkembang menjadi situasi yang menimbulkan eskalasi sosial di tengah lingkungan permukiman.

Praktisi hukum, Muhammad Nasir, S.H., yang turut memantau dinamika kasus ini, menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil oleh pelapor merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara.

Saat dihubungi terpisah, Ia juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam merespons potensi kerawanan sosial di wilayah tersebut.

“Konon, situasinya sempat memanas, namun saya mengapresiasi langkah cepat Polres Sidrap yang menurunkan sekitar sepuluh personel ke lokasi untuk menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat. Tindakan ini menunjukkan kehadiran negara dalam meredam potensi konflik horizontal,” ujar Nasir.

Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor. Namun, aparat kepolisian tengah melakukan verifikasi dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi guna menindaklanjuti laporan yang masuk.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )