Roller Hancurkan Ratusan Botol Miras dan Barang Bukti Lainnya di Soppeng

Soppeng, Katasulsel.com โ€“ Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) dengan alat berat (roller) dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman kantor Kejari, Selasa (27/5/2025). Total sebanyak 166 botol miras berbagai merek dihancurkan sebagai bagian dari eksekusi putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Kejari Soppeng, Muhammad Ruslan, SH, MH, dan dihadiri unsur Forkopimda serta pihak terkait, seperti Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, perwakilan Polres Soppeng, dan tenaga medis Kejari.

Selain miras, Kejari juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 47,3674 gram. Pemusnahan dilakukan dengan metode pencampuran cairan pembersih lalu dibakar, guna memastikan zat adiktif tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.

โ€œIni adalah bentuk pelaksanaan putusan pengadilan dan juga langkah pencegahan. Barang bukti tidak hanya harus diamankan, tetapi juga dimusnahkan secara tuntas,โ€ ujar Ruslan dalam keterangannya.

Barang bukti lain yang ikut dimusnahkan antara lain satu dompet perempuan, sachet plastik bening kosong, kaca pireks, dua buah parang, dan satu bilah badik. Seluruhnya berasal dari 20 perkara pidana, terdiri atas 9 perkara narkotika, 8 perkara miras, serta masing-masing satu perkara penganiayaan, pembunuhan, dan pengancaman.

Tiga di antara perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut antara lain:

Putusan No. 63/Pid.Sus/2024/PN Wns atas nama Andi Firman alias A. Emmang

Putusan No. 62/Pid.Sus/2024/PN Wns atas nama Acil bin Muhammad Tang

banner 300x600

Putusan No. 1/Pid.C/2025/PN Wns atas nama Andi Rezky Nurliana Sagita

Ruslan menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Ia juga mengingatkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan memiliki potensi besar merusak masyarakat jika tidak ditangani secara tepat.

โ€œKejaksaan berkomitmen untuk menjaga integritas proses hukum, termasuk dalam pengelolaan dan pemusnahan barang bukti,โ€ tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup