Gabung WhatsApp

Arisan Online Bodong Rp900 Juta Terbongkar di Sidrap, EN Tertangkap di Masamba Setahun Buron

Katasulsel.com
18 Jul 2025 14:55
3 menit membaca

Sidrap, katasulsel.com – Dalam sebuah operasi yang penuh perhitungan, Kepolisian Resor Sidenreng Rappang (Polres Sidrap) berhasil menggulung praktik penipuan berkedok arisan online yang telah menjerat puluhan warga dan menyebabkan kerugian fantastis hampir menyentuh angka Rp900 juta.

Pelaku berinisial EN, perempuan berusia 28 tahun, akhirnya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Masamba, Luwu Utara, setelah dalam pelariannya selama lebih dari satu tahun. Operasi penangkapan ini menjadi puncak dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan secara senyap oleh tim Reskrim Polres Sidrap, menyusul puluhan laporan korban yang masuk sejak awal 2024.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto, pelaku EN telah menjalankan aksinya dengan sangat rapi melalui jejaring media sosial. Ia menawarkan arisan online dengan hadiah menggiurkan berupa emas dan bonus tunai, lengkap dengan tampilan profesional dan komunikasi yang meyakinkan.

“Untuk memperdaya korban, EN bahkan mengirimkan lebih dari 500 bukti transfer yang ternyata palsu. Ini membuat korban percaya bahwa arisan benar-benar berjalan,” ungkap AKP Setiawan dalam keterangan pers, Jumat, 18 Juli 2025.

Tak hanya itu, dari penggeledahan terhadap pelaku, polisi menyita 563 struk transfer palsu senilai total Rp2,2 miliar dan 26 lembar bukti pengiriman uang yang digunakan untuk memperkuat ilusi arisan berjalan sukses. Namun di balik itu, tak pernah ada pembagian hasil arisan seperti dijanjikan.

Kepala Seksi Humas Polres Sidrap, AKP Supriadi Ummareng, yang turut mendampingi dalam rilis kasus, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan pola penipuan berbasis kepercayaan dengan narasi komunitas. Ketika para anggota mulai curiga karena tidak menerima giliran atau hadiah yang dijanjikan, barulah laporan masuk ke pihak berwajib.

“Pelaku memanipulasi kepercayaan. Ia membangun hubungan seolah-olah dekat dengan peserta arisan, padahal semua itu bagian dari skenario penipuan,” jelas AKP Supriadi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )

x
x