Parepare, katasulsel.com — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Tahun 2025 atas penggunaan anggaran Pemerintah Kota Parepare Tahun Anggaran 2024 mengungkap adanya kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi 25 anggota DPRD Parepare.
Selisih nilai yang tercatat dalam laporan mencapai Rp1.444.122.000, di mana baru Rp54.535.300 yang disetorkan kembali ke kas daerah, sementara sisanya—sebesar Rp1.389.586.700—belum ditindaklanjuti.
Temuan BPK ini didasarkan pada analisis antara besaran tunjangan yang dibayarkan dengan hasil penilaian nilai pasar wajar oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) RAB dan Rekan, yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Parepare.
Berdasarkan appraisal, anggota DPRD semestinya menerima tunjangan perumahan sebelum pajak senilai Rp3.950.000 per bulan untuk rumah tipe sedang dengan luas bangunan 150m², dan tunjangan transportasi Rp8.836.000 per bulan.
Namun, dalam praktiknya, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp8.415.000 per bulan per orang dan tunjangan transportasi Rp9.719.600 per bulan, mengacu pada Peraturan Wali Kota Parepare tentang pelaksanaan hak keuangan DPRD.
Nilai tersebut disetarakan dengan rumah tipe besar berukuran 300m² dan kendaraan sekelas All New Toyota Innova, yang dinilai BPK melampaui hasil penilaian pasar wajar.
Tidak ada komentar