Jakarta, Katasulsel.com — Di balik kepulan asap dan harga murah yang menggoda, tersimpan ironi besar bagi negara. Rokok ilegal tanpa pita cukai kini beredar luas dan laris manis di pasaran, menjadi pilihan masyarakat berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi. Namun, keberadaan produk haram ini menjadi ancaman nyata terhadap keuangan negara.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap, hingga pertengahan tahun 2025, mereka telah melakukan 13.248 kali penindakan terhadap barang ilegal. Dari angka itu, 61 persen merupakan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Tak main-main, total kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 3,9 triliun.
“Peningkatan ini mencerminkan kualitas pengawasan yang lebih baik dan efektivitas dalam proses penindakan,” ungkap Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (18/7/2025).
Data semester pertama 2025 mencatat bahwa jumlah batang rokok ilegal yang diamankan melonjak 38 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Fakta ini mencerminkan bukan hanya kesigapan aparat, tetapi juga semakin masifnya distribusi rokok tanpa pita cukai di lapangan.
Operasi Gurita Bongkar Jaringan
Salah satu langkah tegas yang dilakukan DJBC adalah melalui Operasi Gurita, yang digelar sejak 28 April hingga 30 Juni 2025. Dalam waktu dua bulan lebih, operasi ini berhasil mencatat 3.918 penindakan, dengan total 182,74 juta batang rokok ilegal disita dari berbagai wilayah Indonesia.
Tak berhenti di situ, tindak lanjut dari operasi ini mencakup:
22 kasus penyidikan,
10 sanksi administratif terhadap pabrik, dengan denda mencapai Rp 1,2 miliar,
serta 347 kasus yang masuk tahap ultimum remidium dengan nilai Rp 23,24 miliar.
Langkah lanjutan ini, menurut Djaka, penting agar penindakan tidak hanya bersifat represif, tapi juga menciptakan efek jera dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Murahnya Harga, Mahal Dampaknya
Daya tarik utama rokok ilegal tentu terletak pada harganya yang murah. Tanpa beban cukai, produk ini bisa dijual jauh lebih rendah dibanding rokok resmi. Sayangnya, konsumen kerap tidak menyadari bahwa di balik harga miring itu, negara kehilangan sumber penerimaan penting, sementara produk yang dikonsumsi belum tentu lolos standar kesehatan.
Pemerintah terus mengajak masyarakat untuk bijak dalam membeli produk tembakau, dan menghindari rokok ilegal. Di sisi lain, langkah penindakan tetap diintensifkan sebagai bentuk komitmen melindungi industri legal, kesehatan publik, serta keuangan negara.(*)
Editor: Tipoe S/Reporter: Achmad Suriyanto/Jakarta
Tidak ada komentar