Gabung WhatsApp

Diduga Ilegal, Aktivitas Tambang di Barru Didesak Dihentikan, Nama Kepala Desa Disebut

Katasulsel.com
20 Jul 2025 11:54
Barru 0 267
2 menit membaca

Barru, Katasulsel.com — Aktivitas tambang galian B yang disebut-sebut terjadi di wilayah Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga tak mengantongi izin resmi itu kini menuai desakan keras dari elemen masyarakat sipil.

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Barru, Andi Agus, meminta pihak kepolisian, termasuk Kapolda Sulawesi Selatan, untuk turun langsung menyikapi aktivitas tambang yang dinilai meresahkan warga. Ia menyebut, pihaknya telah melakukan pemantauan lapangan dan menerima sejumlah laporan masyarakat yang menduga ada pelanggaran hukum di lokasi tersebut.

“Kalau memang tidak memiliki izin, aktivitas ini harus dihentikan segera. Kami tidak ingin masyarakat terus menjadi korban,” ujarnya, Sabtu (19/7/2025), seperti dikutip dari ReportaseIndonesiaNews.com.

Andi Agus juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan yang dapat timbul jika pertambangan dilakukan tanpa pengawasan ketat dan prosedur hukum yang jelas. Ia mengaku, ada laporan masyarakat mengenai lahan yang digunakan tanpa izin, dan hal ini menambah daftar kekhawatiran publik terhadap keberadaan tambang tersebut.

Nama kepala desa setempat turut disebut dalam laporan masyarakat kepada LAKI. Namun hingga kini belum ada klarifikasi langsung dari yang bersangkutan. Redaksi Katasulsel.com telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan singkat, namun belum memperoleh jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pemilik tambang maupun dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Barru. Kontak yang diarahkan ke pihak kepolisian sektor setempat juga belum tersambung. Upaya tim redaksi untuk menghubungi Kapolsek Pujananting pada Minggu pagi (20/7/2025) pukul 09.44 WITA belum membuahkan hasil, karena nomor yang bersangkutan tidak aktif.

Pihak LAKI menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan hukum. Mereka juga menyatakan siap melaporkan secara resmi jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari otoritas terkait.

Redaksi Katasulsel.com akan terus membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini dan mengedepankan prinsip keberimbangan sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku.

Editor: Tipoe Sultan/Reporter: Asridal

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )

x
x