Selasa, 18 Nov 2025

Kisah Ayah Sidrap di Pinrang: Bukan Pencuri, Tapi Peternak yang Terdesak..

Katasulsel.com
1 Agu 2025 11:51
Feature Headline 0 1055
3 menit membaca

Di balik kandang bebek yang berbau amis dan reriak malam di pelosok Sidrap, kisah ini bermula.

Penulis: Edy Basri

Ini bukanlah kisah kriminal biasa. Ini tentang seorang ayah yang tersandung hukum karena 500 ekor bebek—dan karena hidup memang tak pernah semudah yang dibayangkan lelaki malang ini.

Usianya 41 tahun, nama panggilannya, sebutlah Tom (Bukan nama sebenarnya, red). Sehari-hari Tom mengais rezeki dari beternak itik di Desa Mojong Bendoro, Kelurahan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

Bukan profesi gemilang, tapi cukup untuk menyuapi dua anak dan seorang istri. Pendapatan hariannya tak lebih dari seratus sepuluh ribu rupiah. Cukup-cukup makan. Tidak lebih.

Tapi hidup punya caranya sendiri untuk mengguncang yang sudah goyah. Pada malam gelap, 13 Mei 2025, Tom tergoda oleh tawaran seorang lelaki—orang yang kini berstatus DPO—untuk membeli ratusan bebek.

Konon murah. Tapi murah itu harus dibayar mahal. Tanpa banyak tanya, Tom ikut lelaki itu. Ia bahkan mengajak seorang saksi menyiapkan mobil pick-up. Mereka menyatroni sebuah kandang di Kabupaten Pinrang.

Apa yang terjadi malam itu bukan lagi transaksi ternak. Itu pencurian, kata hukum. 500 ekor bebek diangkut dari kandang milik salah seorang peternak di Pinrang, tanpa seizin empunya.

Nilainya ditaksir Rp 17,5 juta. Semua bebek itu dibawa ke kandang Tom.

Itulah saat Tom—yang tak pernah punya catatan pidana—dipaksa berhadapan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP: pencurian dengan pemberatan. Ia ditangkap, ditahan.

Anak-anaknya yang masih bersekolah menunggu ayah mereka pulang. Tapi hukum tak mengenal rindu anak-anak.

Lalu, keajaiban kecil itu datang. Bukan dalam bentuk mukjizat, tapi lewat prinsip hukum yang kini mulai melonggarkan sumbatan formalistik: Keadilan Restoratif.

Kamis, 31 Juli 2025, suasana di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tak seperti biasanya. Di ruang ekspose perkara, Wakil Kepala Kejati Sulsel, Robert M. Tacoy, bersama Aspidum Rizal Syah Nyaman dan jajaran, mendengarkan uraian dari Kejari Pinrang yang hadir secara virtual.

Mereka tak hanya bicara soal pasal, tapi tentang Darman sebagai manusia—sebagai ayah, suami, peternak yang lelah.

“Dia bukan residivis. Baru pertama kali melanggar hukum. Korban pun sudah memaafkan dan tak keberatan jika perkara ini dihentikan,” ujar Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara.

Bersambung…

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )