Rabu, 27 Agu 2025
Tonton KAT TV

20 Pejabat Pendidikan Sidrap Diperiksa di Kasus Rp 9,9 Triliun, Ada Potensi Tersangka?

Katasulsel.com
21 Agu 2025 11:10
Headline 0 246
2 menit membaca

Sidrap, katasulsel.com – Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun terus menggelinding di tingkat nasional.

Di Sidrap, sejumlah pejabat pendidikan ikut diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) atas instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, sejauh mana mereka berpotensi terseret menjadi tersangka?

Pertanyaan itu dijawab langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, S.H., saat dikonfirmasi katasulsel.com, Kamis (21/8/2025). Ia menepis kemungkinan tersebut dengan alasan yang terang.

“Kalau potensinya agak jauh. Dinas pendidikan dan sekolah-sekolah di daerah hanya memastikan barang tiba. Mereka menerima, mengecek kondisi, lalu menandatangani bukti penerimaan. Itu perannya,” tegas Muslimin.

Penegasan ini menjadi penting, sebab belakangan muncul spekulasi bahwa pemeriksaan di daerah adalah pintu masuk penetapan tersangka baru di luar lingkup pusat.

Padahal, kata Muslimin, akar persoalan ada pada skema anggaran dan pengadaan yang sepenuhnya ditangani kementerian.

“Anggaran yang dipakai adalah anggaran kementerian, bukan anggaran dinas di daerah. Jadi konstruksinya jelas, daerah tidak ikut dalam proses pengadaan,” ujarnya menekankan.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap sekitar 20 pejabat pendidikan Sidrap—mulai dari kepala dinas periode 2020–2022, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga kepala sekolah SD dan SMP—lebih bersifat klarifikasi teknis.

Fokusnya pada bagaimana barang didistribusikan, bukan bagaimana anggaran dikelola.

Kasus Chromebook ini sendiri merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan 2019–2022 yang kini sedang diperiksa Jampidsus Kejagung.

Skema besar pengadaan yang melibatkan belanja triliunan rupiah diyakini sebagai titik rawan penyimpangan.

Penjelasan Kejari Sidrap sekaligus meluruskan opini publik: bahwa aparat pendidikan di daerah bukanlah eksekutor proyek, melainkan penerima barang.

Dengan kata lain, jika ada penyimpangan, benang merahnya tak bisa dilekatkan begitu saja ke daerah. (tp/nto)

Editor : Edy Basri

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )