Kamis, 18 Sep 2025
Tonton KAT TV

Dikubur di Tanah, Diselipkan di Ponsel: Modus Baru Bandar Sabu di Bone Terbongkar

Katasulsel.com
17 Sep 2025 20:21
Bone 0 83
2 menit membaca

Bone, Katasulsel.com – Upaya bandar narkoba di Bone untuk mengelabui aparat makin beragam. Ada yang mengubur puluhan gram sabu di tanah belakang rumah, ada pula yang menyelipkannya di silikon ponsel. Namun, dalam dua hari berturut-turut, Jumat–Sabtu (12–13/9/2025), seluruh siasat itu runtuh di tangan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone.

Kasus pertama terjadi pada Jumat siang di sebuah rumah kos di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone. EM (43), warga Dusun Bulampe, Kecamatan Mare, yang disebut-sebut sebagai bandar, awalnya menolak tudingan polisi. Tetapi setelah dibawa ke rumahnya, ia tak lagi berkutik. Dari botol plastik yang dikubur di tanah, polisi menemukan 29,42 gram sabu dalam 30 sachet kecil.

Yang menarik, saat penggerebekan itu polisi juga mendapati seorang perempuan berinisial A.NR (26). Ia memang tak terlibat dalam jaringan, namun mengaku pernah menggunakan sabu. Aparat pun menyerahkannya ke BNK Bone untuk menjalani rehabilitasi.

Sehari kemudian, giliran seorang sekuriti bernama NM (34) yang ditangkap. Modusnya unik: menyembunyikan sabu seberat 0,13 gram di silikon ponsel. Dari pengakuannya, barang itu dibeli dari RZ (41) dengan harga Rp250 ribu. Polisi lantas bergerak cepat menangkap RZ, yang menyimpan 7,84 gram sabu beserta uang hasil transaksi.

Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, menjelaskan bahwa RZ mengaku mendapatkan sabu dari HR—seorang bandar lain yang sebelumnya sudah tertangkap. “Sebagian akan dijual, sebagian lagi dikonsumsi sendiri,” katanya.

Menariknya, tak semua yang tertangkap langsung dipenjara. AG (24), warga Tangka-Tangka yang sempat ikut diamankan, akhirnya dipulangkan setelah tes urine menunjukkan hasil negatif.

Kini, para pelaku utama EM, NM, dan RZ harus berhadapan dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Sementara polisi memastikan perburuan jaringan pengedar masih terus berjalan. (*)

Editor: Tipue Sultan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )