Sinjai, Katasulsel.com — Unit Resmob Polres Sinjai mengamankan seorang pria berinisial MF alias Ary alias Slamet (40), terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor. Warga Dusun Moroangin, Desa Bonto Katute, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai itu diserahkan oleh Resmob Polres Luwu Utara pada Minggu (21/9/2025) pagi.
Penyerahan berlangsung sekitar pukul 06.00 WITA di Posko Resmob Luwu Utara, Jalan Pramuka, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba. MF diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/219/IX/2025/SPKT/POLRES SINJAI/POLDA SULSEL tertanggal 20 September 2025, serta surat perintah Kapolres Sinjai SP.Kap/122/IX/Res.1.11./2025/Reskrim tanggal 21 September 2025.
Dalam proses itu, aparat turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hijau tanpa nomor polisi yang diduga hasil penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Adi Asrul, membenarkan penyerahan tersebut.
“Benar, terduga pelaku bersama barang bukti telah kami terima dari Unit Resmob Polres Luwu Utara. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Polres Sinjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan dan akan dikembangkan lebih jauh.
“Kami akan memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain. Semuanya akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas IPTU Adi Asrul.
Situasi penyerahan dan pengamanan dilaporkan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Dengan sinergi Resmob Polres Sinjai dan Polres Luwu Utara, kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana penggelapan serta menjaga rasa aman di tengah masyarakat. (*)
Editor: Harianto
Tidak ada komentar