Makassar, Katasulsel.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program istimewa bertajuk Bebas & Diskon Pajak Kendaraan yang berlangsung mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025. Program ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Dalam program tersebut, masyarakat dapat menikmati sejumlah keringanan, di antaranya:
Bebas denda pajak 100% (kecuali untuk kendaraan baru).
Diskon 50% tunggakan pajak untuk tahun jatuh tempo mulai 2024 ke bawah.
Diskon 9,5% tahun berjalan untuk tahun jatuh tempo 2025.
Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun lewat.
Gratis balik nama kendaraan kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, bersama Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
“Program ini menjadi wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan keringanan kepada wajib pajak, sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan,” ujarnya.
Pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Signal, layanan perbankan seperti Bank Mandiri, serta mitra digital lainnya seperti Tokopedia, GoTagihan, dan Indomaret.
Bapenda Sulsel menegaskan bahwa promo ini hanya berlaku selama satu bulan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak menunda kesempatan untuk memperoleh keringanan pajak kendaraan bermotor.
Sementara itu, Kanit Regident Polres Sidrap, Iptu Mulyadi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (29/9/2025), membenarkan adanya program pemerintah tersebut.
“Informasi ini sudah sampai kepada kami, meski SK resminya belum terbit,” jelasnya kepada awak media Katasulsel.com dan Kompaknews.(*)
Editor: Tipue Sultan
Tidak ada komentar