Rabu, 15 Okt 2025

Penempatan Pendamping Koperasi di Barru Jadi Polemik

Katasulsel.com
8 Okt 2025 11:51
Barru 0 678
2 menit membaca

Barru, katasulsel.com – Kebijakan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKMP) Kabupaten Barru, Uslahuddin, menuai sorotan tajam.

Ia diduga menempatkan kembali seorang pendamping Koperasi merah putih bernama Suardi Hasjum ke posisi tertentu, padahal sudah ada Surat Keputusan (SK) resmi dari Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Provinsi Sulawesi Selatan yang menetapkan posisi tersebut.

​Langkah Uslahuddin ini dianggap menyalahi prosedur dan melemahkan otoritas keputusan yang telah diterbitkan oleh pemerintah provinsi.

Dampaknya, hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keabsahan keputusan daerah dan risiko pelanggaran hierarki penetapan pendamping koperasi merah putih.

​Kejadian ini terungkap dalam keterangan Kadis Uslahuddin kepada sejumlah awak media pada Selasa (7/10/2025).

Dinas Koperasi Barru juga tidak dapat memperlihatkan bukti tertulis atau dasar hukum yang memperbolehkan perubahan tersebut saat diminta menunjukkan oleh media, menimbulkan dugaan tindakan sewenang-wenang.

​Kadis Uslahuddin berdalih bahwa pembatalan penempatan dari pusat dilakukan karena adanya protes dari seluruh kabupaten se-Sulawesi Selatan.

Menurutnya, banyak daerah mempertanyakan mengapa penempatan dilakukan langsung oleh pihak pusat, sementara pelaksanaan kegiatan berada di bawah tanggung jawab dinas kabupaten.

​”Dibatalkan oleh provinsi karena se-kabupaten Sulsel protes semua. Kenapa pusat yang tentukan, sedangkan pelaksanaan dari kementerian itu tanggung jawab dinas kabupaten. Kemarin ada telepon dari PPK provinsi, katanya nanti usulan dari kabupaten saja yang akan diterbitkan SK-nya oleh provinsi,” jelas Uslahuddin.

​Kabid Koperasi UKM, Hj. Nurmila Main (Hj. Ila), yang diminta Kadis untuk menjelaskan, membenarkan adanya perubahan.

Ia menyebut bahwa kebijakan itu dilakukan karena banyak daerah merasa keberatan dengan hasil penempatan dari pusat, dan ini bukan hanya terjadi di Barru.

“Masalahnya bukan cuma di Barru, tapi di semua kabupaten. Banyak yang merasa tidak cocok penempatannya. Jadi diserahkan kembali ke kabupaten masing-masing,” ujar Hj. Ila.

​Meski demikian, tidak adanya dokumen resmi sebagai dasar perubahan membuat kebijakan ini dinilai menciptakan preseden buruk dalam tata kelola birokrasi, terutama jika keputusan yang sudah memiliki SK resmi bisa dibatalkan secara sepihak tanpa mekanisme yang jelas.

​Publik kini menanti kejelasan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Koperasi terkait keabsahan keputusan yang terjadi di Kabupaten Barru , agar tidak menimbulkan kegaduhan birokrasi dan ketidakpastian hukum di daerah.(*)

Reporter: Asridal

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )