Majene, Katasulsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene melalui Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) menggelar rapat koordinasi tahun 2025 di Aula Kejari Majene, Selasa (14/10/2025) pagi.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., dan dihadiri oleh unsur Tim PAKEM Kejari Majene yang melibatkan berbagai instansi lintas sektor, baik dari unsur pemerintahan, aparat keamanan, maupun lembaga keagamaan.
Hadir dalam kegiatan itu antara lain Ketua MUI Kabupaten Majene K.H. Abdul Djalaluddin, Lc., M.H., Ketua FKUB Kabupaten Majene H. Zamzir Abu, Kasat Intelkam Polres Majene, Pasi Intel Kodim 1401 Majene Basi Etong, Kasi PAPBB A.M. Siryan, S.H., M.H., Ketua Korwil BIN Kabupaten Majene Andi Ansar, Kasi Bimas Kemenag Hasyim, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Majene, Kelurahan Lembang, dan Bidang Intelijen Kejari Majene.
Dalam arahannya, Kajari Andi Irfan menegaskan bahwa pelaksanaan rapat Tim PAKEM merupakan bagian dari tugas koordinatif Kejaksaan dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat melalui pengawasan terhadap perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan.
Menurutnya, dasar hukum keberadaan Tim PAKEM sangat kuat, antara lain tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 29 ayat (2), serta Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Landasan hukum itu juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tim Koordinasi PAKEM.
“Tugas utama Tim PAKEM mencakup tiga hal penting: menerima dan menganalisa laporan masyarakat terkait dugaan aliran sesat, meneliti serta menilai perkembangan aliran kepercayaan untuk menjaga ketertiban umum, dan menyampaikan laporan hasil temuan kepada pihak berwenang,” ujar Andi Irfan.
Ia menambahkan, pengawasan ini harus dilakukan dengan pendekatan sinergis dan lintas sektor, melibatkan TNI, Polri, MUI, FKUB, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya.
“Kejaksaan memiliki peran strategis sebagai penegak hukum. Jika ada aliran kepercayaan atau keagamaan yang terbukti menyimpang dan menimbulkan keresahan, Kejaksaan berwenang mengusulkan kepada pemerintah atau instansi terkait untuk mengambil langkah tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Majene, Dr. K.H. Abdul Madjid Djalaluddin, Lc., M.H., mengingatkan pentingnya memahami perbedaan antara aliran kepercayaan dan aliran keagamaan. Menurutnya, aliran kepercayaan biasanya muncul dari masyarakat tanpa landasan agama tertentu, sementara aliran keagamaan tetap berada dalam suatu agama namun memiliki perbedaan dalam praktik atau tafsirnya.
“Perbedaan ini penting agar pengawasan Tim PAKEM tetap objektif dan tidak keliru arah. Kebebasan berkeyakinan harus dihormati, tetapi jika ada penyimpangan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, maka harus segera ditindak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 12.00 Wita itu berjalan tertib, aman, dan kondusif. Berdasarkan hasil pemantauan, tidak ditemukan indikasi penyimpangan di bidang ideologi, politik, pertahanan, keamanan, ekonomi, hukum, maupun bidang lainnya. Dinamika sosial budaya di Majene tetap menjadi fokus pemantauan Tim PAKEM Kejari Majene untuk memastikan kehidupan beragama yang damai dan seimbang.
Rapat PAKEM Tahun 2025 tersebut ditutup dengan komitmen bersama seluruh unsur peserta untuk terus memperkuat kerja sama dan komunikasi lintas lembaga, guna menjaga stabilitas, kerukunan, dan ketenteraman kehidupan umat beragama di Kabupaten Majene. (*)
Editor: Tipue Sultan
Tidak ada komentar