Wajo, Katasulsel.com – Harry Goa, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Lantera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (DPK LIPAN) Kabupaten Wajo, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo untuk segera menuntaskan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Desa Balielo, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

DPK LIPAN Wajo sebelumnya telah melaporkan beberapa dugaan tindak pidana korupsi di Desa Balielo pada Tahun Anggaran 2020, 2022, dan 2023 ke Polres Wajo. Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut dengan Nomor Surat: B/906.a/XI/RES.3.3/2023/Reskrim yang diterima lembaga tersebut menyebutkan bahwa penyidikan oleh Reskrim Polres Wajo dihentikan karena kasus tersebut sedang ditangani Kejaksaan Negeri Wajo.

Harry Goa, dalam keterangannya, mengapresiasi langkah Polres Wajo dalam menegakkan supremasi hukum, terutama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi di wilayahnya. Dia berjanji akan segera berkoordinasi dengan Kepala Kejari Wajo yang baru terkait informasi yang diterima dari Penyidik Reskrim Polres Wajo.

“Kami secepatnya akan berkoordinasi dengan Kepala Kejari Wajo yang baru dan berharap agar apa yang telah dilakukan oleh teman-teman Polres segera dilaksanakan dengan baik sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Harry, Selasa (21/11/2023).

Harry juga meminta Kepala Kejari Wajo dan jajarannya untuk segera menuntaskan proses hukum terhadap laporan masyarakat terkait Desa Balielo, guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.

“Saya berharap Pak Kajari dan jajarannya mampu menuntaskan laporan masyarakat. Kami nantinya akan menyurat ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Aswas Kejati Sulsel) jika dibutuhkan dan menembuskan ke Jamwas Kejagung RI,” tandasnya.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com