Jumat, 17 Okt 2025

Gegara Pokir, Eks Legislator Parepare Jadi Tersangka, Peringatan Anggota DPRD Lainnya

Katasulsel.com
16 Okt 2025 16:03
Parepare 0 116
3 menit membaca

Parepare, Katasulsel.com — Gara-gara program pokok pikiran (pokir), seorang eks legislator aktif Kota Parepare, berinisial HM, kini harus berhadapan dengan hukum. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait penyaluran bantuan ternak sapi yang bersumber dari dana pokir tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka itu diumumkan penyidik Kejaksaan Negeri Parepare pada Rabu, 15 Oktober 2025, melalui Surat TAP-1370/P.4.11/Fd.2/10/2025. Dalam hasil penyidikan, HM terbukti menguasai 19 ekor sapi bantuan pemerintah yang semestinya diserahkan kepada kelompok tani ternak penerima manfaat.

Kepala Kejari Parepare, Darfiah, S.H., M.H., menegaskan, tindakan HM bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.

“Dari 35 ekor sapi yang disalurkan melalui kelompok ternak, hanya 16 ekor diterima anggota kelompok secara sah, sementara 19 ekor dikuasai tersangka dan ditempatkan di kandangnya sendiri. Ini murni penyalahgunaan wewenang dengan kerugian negara sekitar Rp223 juta,” tegas Darfiah.

Kasus ini bermula dari usulan pokir HM yang awalnya ditujukan untuk Kelompok Tani Ternak Lia’e pada tahun 2022. Namun karena kelompok itu sudah menerima bantuan sebelumnya, Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Parepare membatalkan proposal tersebut. HM kemudian mengalihkan pokir ke kelompok lain, yakni Kelompok Tani Ternak Lawalane, namun dalam pelaksanaan justru mengambil sebagian besar bantuan ternak untuk kepentingan pribadi.

Menurut Darfiah, pola seperti ini kerap terjadi di berbagai daerah ketika program pokir tidak diawasi secara ketat. Legislator memiliki kewenangan besar dalam mengusulkan kegiatan, tetapi tidak boleh ikut mengatur distribusi bantuan, apalagi mengambil alih hasilnya.

“Pokir itu instrumen penyerapan aspirasi masyarakat, bukan jalan pintas memperkaya diri. Kalau disalahgunakan, bisa jadi pintu masuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Bersambung…

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )