Sabtu, 27 Des 2025

Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat di Batam Terancam Buta, Pengacara Memohon Kemanusiaan Didahulukan dari Pasal

Katasulsel.com
2 Nov 2025 09:04
Indotime 0 461
3 menit membaca

BATAM, katasulsel.com — Di ruang tahanan yang lembab dan pengap, seorang pria paruh baya kini berjuang bukan hanya melawan dakwaan hukum, tapi juga melawan kegelapan yang perlahan menelan penglihatannya.
Namanya Ir. Suparman. Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat itu kini terbaring lemah, nyaris kehilangan penglihatan akibat katarak parah dan penyakit jantung koroner yang terus memburuk.

Bagi pengacaranya, Rional Putra, perkara ini bukan lagi sekadar soal pasal dan dakwaan. Ini soal kemanusiaan.

“Izinkan dia diselamatkan dulu, baru disidang. Karena memanusiakan manusia jauh lebih mulia daripada sekadar menegakkan pasal,” ucap Rional dengan nada getir, Sabtu (1/11/2025).

Menurut Rional, kondisi Suparman jauh dari kata sehat meski sepintas tampak bugar di ruang sidang. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan mata kirinya sudah buta total, sementara mata kanannya hanya mampu menangkap bayangan samar.
Kondisi itu, kata dia, bermula saat Suparman masih ditahan di Polresta Barelang.

Banner Promosi WiFi

“Bayangkan, tidur di lantai tanpa alas, tanpa bantal, tanpa kasur. Dari sanalah penyakit matanya mulai muncul dan memburuk. Pembuluh darah di kepala kirinya pecah, menyebabkan pembekuan darah, dan memicu komplikasi jantung,” jelas Rional.

Ia menambahkan, Suparman memang sudah memiliki riwayat penyakit jantung sebelum dipenjara. Namun sejak penahanan, ia tidak pernah mendapat perawatan medis intensif.

Dokter Nurul, spesialis mata di RS Awal Bros Baloi, disebut telah merekomendasikan operasi katarak dan pembersihan pembuluh darah di sekitar mata untuk mencegah kebutaan total. Namun hingga kini, izin tindakan medis dari Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam belum juga keluar.

“Jika operasi itu terus ditunda, beliau bisa kehilangan penglihatan sepenuhnya. Dan dengan penyakit jantungnya, risikonya bisa berujung kematian,” tegas Rional.

Permohonan pembantaran (izin berobat di luar tahanan) telah diajukan sejak 21 Oktober 2025 kepada majelis hakim yang diketuai Vabianes Stuart Wattimena, dengan hakim anggota Ferry Irawan dan Rinaldi. Namun, pengadilan menolak permohonan tersebut.

“Kami mohon majelis hakim menimbang dengan hati nurani. Nyawa manusia tidak bisa diganti, bahkan oleh putusan hukum paling keras sekalipun,” katanya.

Meski kecewa, Rional menegaskan pihaknya akan kembali mengajukan permohonan serupa dalam sidang berikutnya pada Selasa (4/11/2025).

“Kami percaya, nurani hukum di Pengadilan Negeri Batam belum sepenuhnya mati,” ujarnya penuh harap.

Rional juga mengingatkan akan tragedi serupa yang pernah terjadi di Batam—seorang tahanan, mendiang Abdul Munir, meninggal dunia karena tidak diizinkan berobat.

“Jangan biarkan sejarah kelam itu terulang,” tambahnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Ketua Majelis Hakim PN Batam Vabianes Stuart Wattimena enggan berkomentar.

“Maaf, saya yang menangani perkara ini, jadi tidak bisa memberi tanggapan. Silakan hubungi Humas PN Batam, Pak Douglas Napitupulu,” ujarnya singkat.

Kini, di balik jeruji dan kegelapan yang kian pekat, nasib Suparman seolah terjepit di antara dua dinding: dinding hukum dan dinding kemanusiaan.
Apakah Pengadilan Negeri Batam akan membuka celah bagi kemanusiaan untuk berbicara?
Atau membiarkan hukum berjalan kaku tanpa hati?
Jawabannya menunggu—di antara waktu dan nurani.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )