Jumat, 21 Nov 2025

Kapolres Sidrap Pimpin Gelar Pasukan Operasi Zebra 2025

Katasulsel.com
17 Nov 2025 11:54
2 menit membaca

Sidrap, Katasulsel.com — Kepolisian Resor Sidrap melaksanakan gelar pasukan operasi zebra tahun 2025. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Sidrap Akbp Fantry Taherong dihadiri oleh Dandim 1420 Sidrap, Kadis Perhubungan, Kasatpol PP & damkar serta pejabat utama Polres Sidrap

Operasi dengan tema terwujudnya kamseltibcar yang aman, nyaman dan selamat menjelang pelaksanaan operasi lilin 2025 tersebut bakal digelar selama 14 hari terhitung mulai tanggal 17 s/d 30 November 2025 dengan sasaran pelanggaran lalu lintas di jalan raya

Dalam amanatnya, Kapolres Sidrap mengatakan bahwa permasalahan dibidang lalu lintas dewasa ini sangat kompleks dan berkembang dengan sangat cepat dan dinamis.

“Ini merupakan konsekuensi dari meningkatnya jumlah populasi penduduk yang linier dengan pertambahan kendaraan bermotor sebagai alat transportasi dan sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya” ujar Kapolres

Fantry juga menyampaikan bahwa agenda ini merupakan kegiatan rutin tiap tahunnya dalam rangka cipta kondisi di bidang lalu lintas menyambut perayaan natal dan tahun baru

“Operasi zebra merupakan operasi cipta kondisi Kamseltibcarlantas dalam rangka menjelang pelaksanaan operasi lilin 2025 serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya situasi kemseltibcar lantas yang aman, nyaman dan selamat” lanjutnya

Diakhir amanatnya, Kapolres mengingatkan langkah preemtif dan preventif dalam penegakkan hukum lalu lintas dengan menggunakan ETLE Mobile dan statis maupun tilang konvensional serta teguran simpatik dan humanis

“Ada 8 jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran prioritas pada operasi zebra pallawa 2025 yakni pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara serta tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI maupun knalpot brong, pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol, pengemudi pengendara yang melawan arus, kendaraan yang over loading (odol) dan pengemudi dan pengendara yang melebihi batas kecepatan serta balapan liar” tutupnya

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )