Rabu, 19 Nov 2025

Advokat Soroti Syarat Penahanan, Polres Sidrap Pastikan Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan

Katasulsel.com
18 Nov 2025 19:24
Makassar 0 284
3 menit membaca

Makassar, katasulsel.com — Advokat asal Makassar, Idahamidah, yang dikenal aktif memberikan pendampingan hukum, kembali menyoroti proses hukum terkait laporan polisi LPA/*/VII/2025/SPKT/POLRES SIDRAP/POLDA SULSEL. Ia menilai beberapa syarat formil penahanan telah terpenuhi, namun hingga kini tersangka belum ditahan oleh penyidik Polres Sidrap.

Kepada wartawan di Makassar, Selasa, 18 November 2025, Idahamidah menjelaskan, KUHAP mengatur syarat subjektif penahanan, seperti sikap kooperatif tersangka, potensi melarikan diri, kemungkinan mengulangi perbuatan, hingga risiko menghilangkan barang bukti.

“Kalau unsur-unsur ini terpenuhi, penahanan adalah kewenangan penyidik. Ini bukan soal tekanan publik, tapi soal hukum,” ujarnya.

Advokat ini menyoroti pula riwayat tersangka yang pernah tersangkut kasus serupa pada 2016 dan divonis bersalah, yang menurutnya bisa menunjukkan pola tindak pidana yang berulang. Ia juga mempertanyakan kabar tersangka sedang menjalani perawatan di luar negeri, sementara kewajiban lapor berlaku dua kali seminggu.

“Kalau wajib lapor dua kali seminggu, bagaimana bisa dipenuhi jika berada di luar negeri? Hal ini perlu dijelaskan agar publik tidak salah paham,” tegasnya.

Idahamidah turut menyinggung aktivitas tersangka di media sosial yang dianggap bertentangan dengan alasan sakit. “Kalau memang sakit, seharusnya fokus pada pemulihan. Fasilitas di Sidrap maupun Makassar cukup memadai. Aktivitas lain justru menimbulkan pertanyaan soal kooperatif atau tidaknya,” kata dia.

Informasi yang diperoleh menyebut bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan Polres Sidrap ke Kejaksaan Negeri Sidrap. “Biasanya, setelah satu minggu pelimpahan, kejaksaan bisa menindaklanjuti berkas tersangka,” ujar salah satu sumber yang enggan dipublis namanya.

Kasus ini juga terkait aktivitas tersangka dalam perawatan dan penjualan produk kecantikan, termasuk program slimming MJB Slimming. Beberapa konsumen mengaku mengalami kerugian, bahkan ada yang masuk rumah sakit setelah mengonsumsi produk tanpa izin edar. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan.

Dalam penyelidikan sebelumnya, BPOM menyita produk senilai Rp 720 juta pada 27 Oktober lalu, termasuk varian Promodak Paramita yang positif mengandung merkuri, MJB Slimming, SP Dubai, serta produk Lulur Racik Rempah dan Lotion MJB. Sumber menyebut produksi dilakukan di lantai dua ruko Myta Kosmetik, meski diklaim legal. “Izin BPOM yang ditempel hanya sebatas label, ini yang membuat masyarakat khawatir,” ujarnya.

Aktivitas penjualan produk diduga berlangsung sekitar sembilan tahun. “Setelah kasus pidana tahun 2016 dan sempat ditahan satu bulan, kegiatan ini tetap berjalan. Ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi banyak korban baru yang muncul,” kata sumber lain.

Polres Sidrap menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme. “Penyidik bekerja profesional. Keputusan penahanan merujuk pada syarat objektif dan subjektif KUHAP. Semua tindakan berbasis hukum,” kata pejabat Polres.

Polres juga meminta publik memberi ruang bagi proses yang kini berada di ranah kejaksaan. “Kami terbuka terhadap masukan, tetapi semua langkah harus melalui SOP. Tidak bisa ada tindakan tergesa-gesa,” ujarnya.

Idahamidah menekankan bahwa kritiknya bukan untuk menekan atau menyudutkan Polres Sidrap. “Saya hanya ingin memastikan asas equality before the law dijalankan. Siapa pun orangnya, perlakuannya harus sama,” pungkasnya.

katasulsel.com akan terus memantau perkembangan perkara ini hingga ada keputusan resmi dari Kejaksaan Negeri Sidrap. (rls/)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )