
Jakarta, Katasulsel.com — Perlakuan sadis dialami seorang wanita penumpang Grab Bike berinusial MNA asal Kota Bogor, Jawa Barat setelah ia diturunkan paksa dan didorong oleh pengemudi ojek online tersebut dari motor, Selasa siang (18/11/2025).
Akibat peristiwa yang terjadi di kawasan Jalan Roa Maluku Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat tersebut, korban menderita luka-luka hampir di sekujur tubuhnya, setelah ia terhempas di aspal. Bahkan korban terpaksa menjalani perawatan di RS Atmajaya Pluit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku bernama Darlis Amin Zulkarnain, yang mengendarai motor Honda Vario 160 bernopol B 5767 TLD.
“Saya order grab bike dari Gate 1 Jakarta Station dengan tujuan ke kantor di kawasan Waduk Pluit, Jakarta Utara. Tapi tidak tahu apa alasannya, di tengah jalan tiba-tiba saja pengemudi itu maksa saya turun, setelah itu pengemudi tersebut masih berdebat dengan saya kemudian saat saya berjalan untuk mencari driver yang lainnya, pengemudi ojol tersebut mendorong saya sampai terhempas ke aspal” ungkap MNA ketika dihubungi via WhatsApp.
Usai kejadian tersebut terduga pelaku sempat memvideokan korban sambil marah-marah tidak jelas sebelumnya, hingga akhirnya kabur meninggalkan korban sendiri dalam keadaan tubuh penuh luka dan memar.
“Tangan, kaki saya luka-luka. Bahkan paha luka memar, akibat di dorong dengan sangat kencang” sebutnya usai menjalani perawatan di salah satu rumah sakit swasta di daerah Pluit, Jakarta Utara.
Akibat kejadian tersebut, MNA mengaku sangat trauma dan ketakutan untuk naik ojol dalam waktu dekat ini.
“Mungkin penumpang yang lain pernah mendapatkan perlakuan yang sama atau tidak mengenakan dari driver tersebut, karena tempramental sekali” ujarnya.
Namun satu hal yang membuatnya sangat kecewa, seolah tidak ada kepedulian pihak perusahaan Grab atas peristiwa kekerasan yang dialaminya.
“Saya sudah lapor kepada pihak Grab, namun hanya dijawab dengan permintaan maaf via telepon dan email dan memang pihak Grab menawarkan asuransi walaupun saya sendiri merasa agak sulit untuk mendapatkan manfaatnya karena prosedur yang cukup ribet” paparnya.
Atas kejadian ini pula MNA, wanita yang berusia 37 tahun tersebut sangat menyayangkan atas tindakan pidana penganiayaan yang dialaminya. Sedangkan pihak Grab sendiri sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi atau pun klarifikasi kepada media.
“Untuk kasus ini saya masih berkoordinasi dengan kuasa hukum soal rencana membawa permasalahan ini ke jalur pidana. Namun harapan saya, ke depan tidak ada penumpang lain yang mengalami kejadian yang sama seperti saya, dan saya harap pihak Grab dapat lebih aware dengan pengemudi maupun penumpang yang menggunakan aplikasi tersebut,” pungkasnya.
Editor: Tipue Sultan
Tidak ada komentar