Kamis, 27 Nov 2025

Kasus Anak di Wajo, Propam Polda Mula Periksa Pihak-pihak Terkait

Katasulsel.com
27 Nov 2025 12:20
Wajo 0 69
3 menit membaca

Wajo, Katasulsel.com — Polda Sulawesi Selatan resmi turun tangan menelusuri dugaan kejanggalan penanganan kasus perlindungan anak yang sebelumnya diproses di Unit PPA Satreskrim Polres Wajo. Langkah ini menyusul laporan resmi yang diajukan Dewan Pimpinan Cabang Media Online Indonesia (DPC MOI) Wajo kepada Kapolda Sulsel, terkait pelepasan terduga pelaku tanpa melalui proses pengadilan.

Banner Promosi WiFi

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban, gadis di bawah umur berinisial SS, warga Lingkungan Apala, Kelurahan Doping, Kecamatan Penrang. Pada Rabu, 3 September 2025, SS dilaporkan dibawa kabur ke wilayah Polmas, Sulawesi Barat, oleh seorang lelaki berinisial Rs alias Ac. Orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Penrang.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku di Polmas, pihak kepolisian menerbitkan surat pengaduan pada Jumat, 5 September 2025, sebagai dasar penjemputan korban dan pelaku. Mereka tiba kembali di Penrang pada malam hari. Keesokan paginya, Sabtu, 6 September 2025, pelaku dibawa ke Polres Wajo untuk proses hukum lebih lanjut. Demikian disampaikan Ketua DPC MOI Wajo, Marsose Gala, dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan di Sengkang, Kamis (27/11/2025).

Namun, proses tersebut kemudian menimbulkan tanda tanya ketika Unit PPA Polres Wajo disebut melepaskan pelaku. Menurut Marsose, dasar pelepasan yang dikemukakan penyidik merujuk pada adanya surat perdamaian antara kedua orang tua, pencabutan laporan oleh Mustaking (ayah korban), serta alasan bahwa Mustaking merupakan kepala rumah tangga dan dianggap bertanggung jawab atas pencabutan laporan tersebut.

banner 1080x1080

Masalah muncul ketika Halimah, ibu kandung korban sekaligus pelapor resmi di SPKT Polres Wajo, menyatakan keberatan. Ia disebut telah empat kali mendatangi Unit PPA Polres Wajo untuk menegaskan penolakannya terhadap pencabutan laporan yang menurutnya cacat prosedural. Ketidakpuasan ini membuatnya meminta pendampingan DPC MOI Wajo untuk melapor ke Polda Sulsel.

Pengaduan tersebut diterima dan disposisi diarahkan ke Propam. Dari hasil koordinasi di Setum Polda Sulsel, laporan kemudian ditangani Unit 2 Sub Bidpaminal. Pada Rabu, 26 November 2025, tim Bidpaminal melakukan giat pemeriksaan di Polres Wajo. Informasi yang diterima, Mustaking—ayah korban—telah dimintai keterangan terkait perdamaian dan pencabutan laporan polisi, sementara penyidik Unit PPA Polres Wajo juga menjalani pemeriksaan internal.

Marsose Gala yang juga mantan jurnalis Palopo Pos menegaskan bahwa alasan pelepasan tersangka dinilai tidak sesuai ketentuan. Ia menyebut bahwa kasus perlindungan anak tidak dapat dihentikan hanya dengan perdamaian, karena bertentangan dengan UU TPKS dan ketentuan pidana dalam KUHP. Ia juga menyoroti pencabutan laporan oleh pihak yang bukan pelapor sebagai tindakan yang tidak sah.

Menurutnya, jika terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau kode etik, maka LPSK serta Propam Polri dapat melakukan monitoring, pendampingan, hingga pemberian perlindungan hukum kepada korban. “Kasus ini jangan sampai menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum terhadap anak. Pelepasan tersangka tanpa dasar yang sah bisa dipersoalkan,” ujarnya.

DPC MOI Wajo menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada keputusan resmi dari Polda Sulsel mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap dugaan kesalahan prosedural dalam penanganan perkara di Polres Wajo.(nur)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )