Jumat, 05 Des 2025

Sidrap Sosialisasikan Perpres 46/2025, Bupati Syaharuddin Tegaskan Integritas dan Prioritas Penyedia Lokal

Katasulsel.com
4 Des 2025 21:53
Sidrap 0 33
3 menit membaca

Sidrap, katasulsel.com — Suasana Aula Saromase SKPD Sidrap pada Kamis (4/12/2025) pagi tampak berbeda dari biasanya. Kursi-kursi telah tertata rapi sejak pukul 08.00 WITA, dan para kepala OPD, direktur RSUD, hingga para lurah mulai berdatangan untuk mengikuti Sosialisasi Proses Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Implementasi E-Purchasing Konstruksi. Di hadapan para peserta itulah, Bupati Sidenreng Rappang H. Syaharuddin Alrif menyampaikan pernyataan tegas: pengadaan harus berintegritas dan berpihak kepada penyedia lokal.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 3–5 Desember itu, menjadi tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, regulasi baru yang mengatur tata kelola PBJ serta penerapan Katalog Elektronik V.6. Tema kegiatan, “Pengadaan yang Kredibel, Sejahtera Rakyat,” tampak terpasang besar pada layar utama — mengisyaratkan arah kebijakan yang ingin dibangun pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin menegaskan bahwa perangkat daerah tidak boleh menganggap sebelah mata regulasi baru ini. “Dengan sosialisasi ini, kita dituntut untuk memastikan proses pengadaan benar-benar berintegritas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dengan intonasi yang membuat ruangan hening sesaat.

Beberapa peserta tampak mencatat serius, khususnya saat Bupati menyinggung tanggung jawab moral aparatur terhadap pengelolaan anggaran. “Proses pelaksanaan pengadaan harus mampu mempercepat, mempermudah, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Itu komitmen kita,” tegas Syaharuddin.

Banner Promosi WiFi

Tidak hanya bicara soal aturan, Bupati juga menekankan aspek keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha lokal. Ia menegaskan bahwa Sidrap harus menjadi daerah yang memberi ruang besar bagi UMKM dan penyedia lokal untuk ikut berperan dalam pengadaan pemerintah. “Saya meminta agar penyedia lokal lebih diutamakan. Ini bagian dari upaya kita memberdayakan pengusaha lokal, terutama UMKM,” imbuhnya.

Pantauan Katasulsel.com di lokasi menunjukkan antusiasme peserta cukup tinggi. Sejumlah kepala puskesmas bahkan berdiskusi kecil sebelum acara dimulai, membahas perubahan baru dalam sistem e-purchasing. Mereka mengaku perlu memastikan tidak ada kesalahan prosedur, mengingat mekanisme katalog kini semakin detail dan berbasis digital.

Kepala UPT sebuah puskesmas yang enggan disebutkan namanya menyebut sosialisasi ini sangat membantu. “Kadang kita hanya menerima aturan tanpa penjelasan teknis. Sosialisasi seperti ini membuat kami lebih siap,” ujarnya.

Dari sisi konteks, hadirnya Perpres 46/2025 dianggap penting karena memperkuat tata kelola pengadaan di Indonesia yang selama ini kerap disorot terkait potensi penyimpangan. Sistem e-purchasing yang kini semakin diperluas pada sektor konstruksi dinilai dapat meminimalkan praktik percaloan serta mempersingkat birokrasi.

Pengamat kebijakan publik Sidrap, Andi Arkam, menilai langkah Pemkab Sidrap tepat. Ia menyebut penerapan katalog elektronik dapat mempersempit ruang negosiasi yang tak sehat. “Daerah yang menerapkan e-purchasing dengan benar biasanya memiliki efisiensi anggaran lebih tinggi dan lebih kecil potensi pelanggarannya,” jelasnya.

Di sisi lain, Bupati Syaharuddin berharap agar seluruh aparatur memahami penuh ketentuan baru tersebut. “Dengan sosialisasi ini, kita harus melengkapi pengetahuan terkait Perpres 46/2025 agar pelaksanaan e-purchasing konstruksi dapat semakin baik dan mampu memberdayakan pelaku usaha lokal kita,” tutupnya.

Sosialisasi ini tidak hanya memperkuat pemahaman teknis, tetapi juga menjadi penegasan bahwa Pemkab Sidrap ingin membangun tata kelola pengadaan yang bersih, kredibel, dan memiliki dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Ke depan, publik menantikan implementasi nyata dari komitmen ini, terutama dalam proyek-proyek daerah yang menyentuh sektor infrastruktur, kesehatan, dan layanan dasar lainnya. (edy)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )