Selasa, 23 Des 2025

Waduh, Pemkab Luwu Timur Pernah Jalin Kerja Sama Lahan dengan Dua Perusahaan

Katasulsel.com
23 Des 2025 10:54
Headline Luwu 0 36
3 menit membaca

Makassar, katasulsel.com – Pengelolaan aset lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur kembali menjadi perhatian publik.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, terungkap bahwa lahan seluas 394,5 hektare di Desa Harapan, Kecamatan Malili—eks kompensasi pembangunan PLTA Karebbe—pernah menjadi objek kerja sama dengan dua perusahaan berbeda dalam kurun waktu yang berdekatan.

Fakta tersebut mengemuka dalam RDP yang digelar di DPRD Sulsel, Kamis (18/12), setelah perwakilan Aliansi Masyarakat Luwu Timur meminta penjelasan langsung kepada Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, terkait riwayat pemanfaatan lahan dimaksud.

Dalam forum resmi itu disampaikan bahwa sebelum menjalin kerja sama dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP), Pemkab Luwu Timur lebih dahulu menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Kawasan Anugerah Indonesia (PT KAI) atas lahan yang sama.

Banner Promosi WiFi

Informasi tersebut menjadi sorotan karena kerja sama dengan PT KAI sebelumnya tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada publik maupun kepada DPRD, padahal lahan tersebut merupakan aset strategis daerah yang direncanakan untuk pengembangan kawasan industri dan masuk dalam lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dalam RDP juga terungkap bahwa kerja sama antara Pemkab Luwu Timur dan PT KAI berakhir dalam waktu relatif singkat. Berdasarkan dokumen yang dibahas, pengakhiran perjanjian dilakukan pada 15 September 2025, atau sekitar sepekan sebelum Pemkab Luwu Timur menandatangani perjanjian baru dengan PT IHIP pada 24 September 2025.

Aliansi Masyarakat Luwu Timur kemudian mempertanyakan kesetaraan nilai kerja sama antara kedua perusahaan tersebut. Pertanyaan itu dijawab oleh Ramadhan Pirade dengan menyebutkan bahwa nilai kerja sama dinilai setara dan menggunakan dasar penilaian appraisal.

“Nilainya sama, menggunakan appraisal,” kata Ramadhan dalam forum RDP.

Namun, penjelasan tersebut memunculkan diskusi lanjutan, mengingat dokumen kerja sama Pemkab Luwu Timur dengan PT KAI yang beredar tidak mencantumkan rincian nilai ekonomi secara eksplisit.

Berdasarkan dokumen pengakhiran kerja sama bernomor 100/024/PKS/PEM-LT/IX/2025, tidak dijelaskan secara rinci bentuk pemanfaatan lahan, apakah melalui skema sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), bagi hasil, atau bentuk penerimaan daerah lainnya.

Dokumen tersebut juga tidak mencantumkan secara terbuka lembaga appraisal yang digunakan maupun metode penilaian lahan yang menjadi dasar penentuan nilai kerja sama, sebagaimana disebutkan dalam forum RDP.

Meski demikian, diketahui bahwa sebelumnya Pemkab Luwu Timur dan PT KAI telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan untuk Pembangunan Kawasan Industri Terintegrasi pada 30 Juni 2025, dengan nomor dokumen masing-masing 100/014/PKS/PEM-LT/VI/2025 dan 004/KAI/VI/2025.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )