Kamis, 25 Des 2025

Beneficial Owner PT KAI Terkuak, Profilnya Diduga Terkait TIRAN Group

Katasulsel.com
25 Des 2025 14:50
Makassar 0 75
3 menit membaca

Makassar, Katasulsel.com — Isu kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menyedot perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada latar belakang pengendali PT Kawasan Anugerah Indonesia (PT KAI), perusahaan yang sebelumnya tercatat menjalin kerja sama pemanfaatan aset daerah tersebut.

Penelusuran berbasis data terbuka melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan bahwa PT KAI mencantumkan satu nama sebagai pemilik manfaat (beneficial owner), yakni Suyuti Rauf. Perusahaan tersebut tercatat beralamat di Ruko Mirah, Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Dalam sistem AHU, pemilik manfaat didefinisikan sebagai individu yang secara nyata memiliki kendali atas perseroan. Indikatornya meliputi kepemilikan saham, penguasaan hak suara, penerimaan manfaat ekonomi, hingga kewenangan strategis dalam struktur manajemen perusahaan.

Data tersebut menempatkan Suyuti Rauf sebagai figur yang memiliki peran signifikan dalam pengambilan keputusan di tubuh PT KAI, bukan semata pemodal pasif.

Banner Promosi WiFi

Perhatian publik kemudian menguat setelah diketahui bahwa secara personal, Suyuti Rauf tercatat memiliki latar belakang pekerjaan di lingkungan TIRAN Group, sebuah kelompok usaha nasional yang berbasis di Makassar. Informasi tersebut dapat ditemukan dalam jejak digital akun media sosial yang bersangkutan.

Namun hingga kini, tidak terdapat dokumen resmi yang menunjukkan bahwa PT KAI merupakan anak usaha, afiliasi struktural, maupun bagian dari jaringan korporasi TIRAN Group. Secara hukum, PT KAI tetap tercatat sebagai entitas tersendiri.

Meski demikian, kedekatan latar belakang personal tersebut menjadi bahan diskusi publik, terutama dalam konteks kerja sama pengelolaan aset daerah yang menuntut standar transparansi tinggi.

Nama PT KAI sebelumnya mencuat dalam diskursus publik setelah diketahui pernah menjalin kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemkab Luwu Timur. Lahan tersebut kemudian kembali menjadi perhatian ketika muncul kerja sama lanjutan dengan perusahaan lain, yakni PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Sejumlah kalangan menilai proses kerja sama sebelumnya minim penjelasan ke publik, baik terkait skema pemanfaatan, nilai ekonomi aset, maupun dasar kebijakan yang melatarinya. Terlebih, objek kerja sama tersebut merupakan aset strategis daerah yang bernilai tinggi.

Dalam konteks itu, informasi mengenai struktur pengendali perusahaan mitra pemerintah daerah dipandang sebagai bagian dari hak publik atas keterbukaan informasi.

Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Kawasan Anugerah Indonesia terkait latar belakang kepemilikan dan posisi pemilik manfaat perusahaan tersebut. Demikian pula, belum ada pernyataan dari pihak TIRAN Group mengenai kaitan personal yang ramai dibicarakan di ruang publik.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.

Isu ini kembali menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kerja sama pengelolaan aset milik pemerintah daerah. Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi prosedur, tetapi menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan dunia usaha. (*)

Editor: Tipue Sultan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )