
Kendari: Katasulsel.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya dalam menata dan melindungi Barang Milik Daerah (BMD) dari penggunaan yang tidak sesuai peruntukan.
Penertiban dilakukan terhadap Rumah Negara di Jalan Ahmad Yani dan bangunan eks gudang di Jalan Tanukila, yang hingga kini masih tercatat sebagai aset resmi Pemprov Sultra namun dikuasai oleh pihak yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penghuni.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara menjelaskan, penghunian Rumah Negara secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994, yang mensyaratkan penghuni berstatus pejabat atau pegawai negeri aktif.
Ketentuan ini secara otomatis menutup ruang bagi mantan pejabat atau pensiunan PNS untuk tetap menempati Rumah Negara.
Selain itu, ketentuan PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menegaskan bahwa Barang Milik Daerah hanya dapat dipindahtangankan apabila tidak lagi diperlukan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
Fakta di lapangan menunjukkan, dua aset dimaksud masih dibutuhkan untuk mendukung program strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan data BPKAD, Rumah Negara di Jalan Ahmad Yani Nomor 167 dengan luas tanah 487 meter persegi serta eks gudang di Jalan Tanukila seluas 407 meter persegi masih terdaftar dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra.
Tidak ada komentar